Awas, Denda Bakal Menanti ASN Pelanggar Protokol Kesehatan

pada Senin, 03 Agustus 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tengah menggodok mekanisme denda berupa uang tunai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan.

“Daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Dimana, para ASN dulu yang akan membayar denda jika dirinya melanggar protokol kesehatan,” ujar Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020).

Menurutnya pemberlakuan denda bagi para ASN penting dilakukan, karena saat ini telah terjadi penularan virus corona di kantor-kantor.

“Sekarang kan sedang ramai klaster penularan di kantor-kantor. Maka, mulai sekarang kantor harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya termasuk para ASN,” tegasnya.

Baca juga: Kontrol Pemudik Libur Idul Adha, Ganjar Minta Kades Ketatkan Pengawasan

Selain itu, pemberlakukan denda bagi para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Sebab, apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.

“Ini akan saya dorong, karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan disimulasikan,” tekannya.

Ganjar bahkan menegaskan, para ASN yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga akan dipotong gajinya.

“Kalau nggak punya uang untuk bayar denda, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo meminta, optimalisasi penerapan Jogo Kerjo. Pasalnya, saat ini klaster perkantoran memang menjadi sorotan.

“Maka kami usulkan agar program Jogo Kerjo bisa benar-benar direalisasikan, baik di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain, agar seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penyebaran covid-19,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax Plt Bupati Kudus Apresiasi Kinerja Bhabinkamtibmas Gentong Miring Gelar Diskusi Budaya di Era New Normal

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Awas, Denda Bakal Menanti ASN Pelanggar Protokol Kesehatan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.