Rembang, Mitrapost.com – Masa jabatan atau masa bakti Bupati dan Wakil Bupati di beberapa wilayah Indonesia periode mendatang hanya akan selama tiga tahun saja. Begitu juga untuk Bupati Rembang yang akan terpilih pada pilkada mendatang.
Hitung-hitungan ini merujuk pada pilkada tahun ini yang berlangsung pada akhir tahun, yakni Desember 2020. Padahal, masa jabatan Bupati Rembang yang saat ini baru akan berakhir pada Februari 2021.
Hal itu disampaikan oleh M Ika Iqbal Fahmi, Ketua KPU Rembang. “Kalau tidak salah AMJ 17 Februari 2021″ ujarnya pada Senin (3/8/2020).
Dengan begitu, pada periode selanjutnya, masa bakti Bupati atau Wakil Bupati terpilih hanya selama tiga tahun saja.
Baca juga : KPU Rembang Terkendala Dalam Memastikan Jumlah PPDP
Pendeknya masa jabatan ini merupakan imbas dari keputusan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dimana penyelenggaraan pilkada secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu akan terjadi pada tahun 2024 mendatang.
Yang tercantum dalam ayat 7 tersebut menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih pada pilkada 2020 akan berakhir pada 2024.
Mengenai perkembangan proses pilkada sendiri di Rembang, KPU tetap mengikuti jadwal yang sudah ada. “Kalau KPU di ranah tahapan. Sesuai dengan jadwal tahapan,” ungkapnya.
Yakni pada bulan Agustus ini KPU menjadwalkan pemuhtahiran, pencocokan dan penelitian, yang telah berlangsung sejak 15 Juli kemarin. “Masih tahapan coklit belum selesai,” tegasnya. (*)
Baca juga :
Selain Dimas, Banyak Siswa di Rembang yang Tidak Bisa Belajar Daring PPS di Kota Rembang Dilantik Secara Daring oleh KPU Pendataan DPT Pilkada 2020, Polres Demak Masih Koordinasi dengan KPUJangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Masa Jabatan Bupati Rembang Mendatang Hanya 3 Tahun appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.