Polres Pati Ungkap 9 Kasus Curat dan Curas, 18 Motor Diamankan

pada Senin, 03 Agustus 2020
  • Berita Online

Polres Pati Ungkap 9 Kasus Curat dan Curas, 18 Motor Diamankan

PatiNews.Com – Kota,

Senin, 03 Agustus 2020 bertempat di depan Lobi Mapolres Pati telah berlangsung Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at terkait Hasil Ops Sikat Jaran Candi 2020 yang berhasil diungkap oleh Polres Pati baik TO (Target Operasi) maupun non TO.

Dalam giat tersebut dihadirkan 9 pelaku Curat dan Curas yang berhasil ditangkap dan juga digelar barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik Polres Pati.

“Bahwa Polres Pati dalam pelaksanaan operasi sikat jaran candi 2020 telah berhasil mengungkap 9 pelaku curat dan curas yang terdiri dari 4 TO dan 5 Non TO dengan total barang bukti 18 Sepeda Motor, 2 kunci T, 2 tabung Gas dan 1 linggis, dalam kurun waktu 20 hari, (6 s/d 25 Juli 2020),” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 dan 365 dan KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dari keseluruhan tersangka terdapat 1 residivis yang ditangkap kembali karena melakukan kejahatan yang sama,” lanjut AKBP Arie.

Modus yg digunakan pelaku, lanjut Kapolres, yaitu dengan menggunakan kunci T dan mencari sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dalam keadaan lengah.

Setelah Kapolres selesai memberikan keterangan kepada Wartawan, dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti sepeda motor.

(pn/ dok Humas Res Pati).

Baca artikel lengkap Polres Pati Ungkap 9 Kasus Curat dan Curas, 18 Motor Diamankan