Seputarmuria.com, PATI – Dinas Kepemudaan, Olahraha dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati menyebut telah memberikan sosialisasi kepada para pengelola objek wisata terkait izin buka di tengah pandemi melalui protokol kesehatan.
Untuk diketahui bahwa sampai saat ini, objek wisata di Kabupaten Pati yang telah mendapat izin / rekomendasi untuk beroperasi kembali di tengah pandemi ialah Agro Wisata Jollong. Hal tersebut berdasarkan atas surat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid – 19 Kabupaten Pati dan Tim Verifikasi Tatanan New Normal pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.
Kepala Dinporapar Pati Slamet Singgih Purnomojati mengatakan bahwa sosialisasi tersebut agar di respon oleh para pengelola objek wisata yang menginginkan beroperasi kembali.
“Para pengelola objek wisata agar merespon dan menyiapkan segala persyaratan dan sarana prasarana yang dibutuhkan serta menunjang untuk buka di kembali dengan protokol kesehatan”, jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (30/7/2020).
Persyaratan yang telah disiapkan nantinya akan di survey langsung oleh tim verifikasi. Setelah di verifikasi, barulah akan muncul hasilnya apakah objek wisata tersebut mendapat izin buka kembali oleh Tim GTPP Covid – 19 dan Tim Verifikator Tatanan Menuju Normal yang Baru atau tidak.
“Di dalam Perbup Nomer 49 tahun 2020 tentang menuju tatanan normal yang baru, prinsip menerapkan protokol kesehatan harus benar – benar dilaksanakan bila ingin buka kembali”, tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Singgih, apabila pihak pengelola ingin buka kembali, harus mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Tim GTPP Covid – 19 terlebih dahulu. Setelah itu, Ketua tim gugus memerintahkan tim verifikator terjun ke lokasi untuk mengecek apakah objek wisata tersebut sudah layak buka kembali dengan protokol kesehatan / tidak.
“Sampai saat ini baru Agro Wisata Jollong yang baru melayangkan surat permohonan untuk diverifikasi dengan melaksanakan simulasi. Dan akhirnya telah mendapat rekomendasi untuk beroperasi kembali. Harapannya agar ini menjadi contoh bagi para pengelola objek wisata lainnya”, imbuhnya.
Namun, meskipun telah mendapat izin buka kembali, Singgih menegaskan apabila dalam pelaksanaannya nanti ditemui tidak sesuai dengan protokol kesehatan maupun Perbup Nomer 49 tahun 2020, maka izinnya pun dapat dicabut.
“Iya tetap dalam pantauan. Apabila nanti ditemui tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan, Tim GTPP Covid – 19 dapat menutup kembali objek wisata tersebut”, pungkasnya. (Er)
The post Tempat Wisata yang Langgar Aturan Protokol Kesehatan Dapat Dicabut Izinnya appeared first on Seputar Muria.