Demak, Mitrapost.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak mengamankan 41 kendaraan motor (ranmor) dalam giat operasi sikat jaran jandi 2020. Puluhan kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan selama beberpa bulan terakhir.
Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhittama yang didampingi Kasatreskrim, AKP Muhamad Fahrurrozi, mengatakan dalam operasi tersebut berhasil menangkap enam tersangka dari berbagai tempat berbeda.
Ke-enam tersangka ini masing-masing Afifudin (22) warga Desa Sampang Kecamatan Karangtengah, Imadudin Bahtiar (21) warga Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.
Kemudian Subekan (29) warga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang, Hasan Anwar (36) warga Desa Margohayu Kecamatan Karangawen, Yoga Adista (19) warga Desa Sidorejo Kecamatan Bonang dan Maya Ayu Anggraeni (34) warga Plamongansari Kecamatan Pedurungan Semarang.
“Mereka mengambil sepeda motor secara berdua dan berganti pasangan. Rata-rata menggunakan kunci T,”
Baca juga: Pelaku Pencurian Kayu di Wilayah Hutan KPH Randubelatung Ditangani Polres Blora
“Sedangkan untuk barang bukti dijual ke para penadah rata-rata seharga Rp 2 juta. Bahkan ada yang dijual ke Banyuwangi,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, diantara enam tersangka ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada saat hendak ditangkap tersangka bernama Bahtiar ini hendak melarikan diri sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas.
“Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
Bertambah Lagi, Kasus Covid-19 Demak : 874 Positif, 409 Sembuh dan 147 Meninggal Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Amankan 152 Botol Miras Jateng Siapkan Skenario Sekolah Secara Tatap Muka
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Enam Pelaku Curanmor Diringkus, Polres Demak Amankan 41 Sepeda Motor‘.
The post 41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.