Tak Laksanakan Kewajiban, Guru Bisa Diberhentikan

pada Rabu, 29 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati tak segan-segan memberhentikan guru apabila tidak melaksanakan kewajibannya mengajar di tengah pandemi Covid-19.

“Kita melakukan pembinaan, kita panggil kepala sekolahnya. Kalau toh tidak bisa dibina, bisa sampai dihentikan atau dialihkan tugas,” ujar Kepala Seksi Guru, dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMP, Eko Purwono, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Rabu (29/7/2020) pagi.

“Apabila guru melanggar disiplin. Misalnya tidak izin perceraian kan kena sanksi,” lanjut Eko.

Selain itu, guru dan tenaga pendidik juga masih diwajibkan untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Baca juga : Dewan Usulkan Audio Book untuk Lengkapi KBM Daring

Meski demikian Ia mengaku para guru mengalami kendala dalam sistem KBM daring. Dalam sistem daring ini biaya yang dikeluarkan guru maupun orang  tua siswa lebih dari pada tatap muka.

“Guru juga merasa enaknya tatap muka. Meskipun daring dengan formasi seperti itu tidak ada kesulitan tapi kan harus ada biaya tambah seperti android lah laptop lah yang kedua signal di daerah tidak sama. Pengeluarannya juga mahal,” tutur Eko.

Selain itu, untuk anak didik yang masih duduk di Sekolah Dasar maupun PAUD masih kesulitan menerapkan sistem daring. “Yang saya lihat anak-anak yang kecil itu otomatis (tergantung) orang tuanya. Orang tuanya yang mengerti apalagi yang karir itu tidak masalah. Tapi kalau yang kerja buruh kan tidak banyak mengusai. Ini lah menjadi kendala mereka,” ungkapnya.

Meskipun demikian Ia tetap terus memantau tenaga pendidik dan guru. “Tapi justru yang ndak baik kan kadang-kadang memanfaatkan situasi ini dengan tidak melaksanakan kewajibannya. Kerjanya ndak baik. Ini dugaan saya mudah-mudah ngak,” pungkasnya. (*)

Baca juga : 

Dewan Pati Usulkan Disdik Buat Konten Digital Pendidikan untuk Para Guru Belum Zona Hijau, Pati Tidak Terapkan New Normal di Bidang Pendidikan Biaya Kuota Internet Disiapkan Pemerintah untuk KBM Daring

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Tak Laksanakan Kewajiban, Guru Bisa Diberhentikan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.