Klaim Tanah Bangunan di Desa Kutoharjo, Sarwi Akan Tempuh Jalur Hukum

pada Rabu, 29 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Lurah Kutoharjo Kecamatan Pati, Hartono melakukan mediasi bersama pihak Sarwi, Warga Kutoharjo yang menilainya melanggar asas kepatutan dan melawan hukum setelah ia memberikan persetujuan pembangunan tembok batas di depan rumah keluarga Sarwi.

Mediasi digelar di Kantor Setda (Sekretariat Daerah) dan dihadiri pula oleh Camat Pati pada Rabu (29/8/2020).

Camat Pati, Didik Rusdiartono mengatakan, dalam mediasi ini belum menemui titik temu dan pihak Sarwi ingin meneruskan ke meja hijau.

“Deadlock dan Pak Sarwi mau mengajukan ke pengadilan. (Mediasi) tidak menghasilkan keputusan apapun, mau diteruskan di pengadilan,” kata Didik kepada Mitrapost.com, Rabu (29/8/2020).

Baca juga: Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Sale Sangsikan Penggunaan Wewenang Surat C Desa

Hartono menjelaskan sengketa ini bermula sejak Sarwi mengklaim tanah GG (governor ground/ tanah milik negara yang bisa diselewengkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab) milik desa Kutoharjo yang kebetulan berada di depan rumah keluarga Sarwi.

“Terkait masalah itu karena Pak Sarwi mengklaim itu miliknya padahal tidak punya bukti sama sekali, dan tanah GG itu tanah milik Pemdes (Pemerintah Desa) untuk kegiatan sedekah bumi yang sudah lama digunakan,” imbuhnya.

Diakui Hartono, persetujuan pembangunan tembok di depan rumah keluarga sarwi adalah murni kehendak dari warga dan bukan dari otoritas Pemdes.

“Alasan daripada pembuatan pagar itu adalah atas kehendak daripada warga. Ada dokumentasi rapat, daftar hadir juga ada,” terangnya.

Merespon langkah Sarwi, Hartono akan mengumpulkan warga desa untuk menyampaikan hasil mediasi, sebelum bersiap menghadapi kelanjutan kasus ini di pengadilan.

“Kita menunggu. Karena ia mau (menempuh) upaya hukum lain, karena hari ini tidak ada kesepakatan. Tapi kita ya harus mengumpulkan warga dulu. Karena pagar itu dalah kehendak warga, hasil ini harus kita sampaikan kepada warga,” pungkas Hartono. (*)

Baca juga: 

Jadi Sengketa, Lahan SMK NU Pati Sudah Direkomendasikan Sebagai Lahan Terbangun Tak Laksanakan Kewajiban, Guru Bisa Diberhentikan Segudang Manfaat Pepaya bagi Kesehatan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Klaim Tanah Bangunan di Desa Kutoharjo, Sarwi Akan Tempuh Jalur Hukum appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.