Demak, Mitrapost.com – PPDP Demak lakukan pelanggaran saat melaksanakan coklit (pencocokan dan penelitian) di Desa Bungo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh yang mengungkapkan perjokian tersebut.
“Di Desa Bungo ada perjokian pelaksanaan coklit. Petugas kami mengetahui sendiri praktek tersebut,” ujarnya pada Selasa (28/7/2020).
Diketahui, anggota PPDP tersebut tidak melakukan tugasnya namun diserahkan kepada orang lain. Sehingga pihaknya akan memberikan saran dan masukkan ke KPU Demak.
Baca juga : Terdampak Abrasi, Rukani Satu-satunya Warga Dukuh Rejosari yang Didata PPDP Demak
“Kalau masa pelaksanaan coklit masih berlangsung kami berikan saran dan masukan. Tapi kalau masa coklit sudah selesai kami akan memberikan rekomendasi. Dan rekomendasi sifatnya wajib dilaksanakan KPU,” tegasnya.
Karena, coklit ini digunakan untuk memvalidkan data, misalnya tidak memenuhi syarat, seperti data orang meninggal, pemilih yang sudah pindah tempat. “Kalau pencoklitan tidak sesuai regulasi harus diulang,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus mengawasi proses tersebut agar data pemilih yang masuk ke KPU itu mutakhir.
“Yang terdaftar harus didatangi secara langsung. Dicek alamatnya, NIK, KK, itu wajib hukumnya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul “Bawaslu Demak Temukan Perjokian Pelaksanaan Coklit”
Baca juga :
Bawaslu Kota Semarang Aktifkan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Dampak Pandemi Covid-19, KPUD Kabupaten Demak Ubah Pelaksanaan Kampanye Pendataan DPT Pilkada 2020, Polres Demak Masih Koordinasi dengan KPUJangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post PPDP Demak Lakukan Pelanggaran Tugas appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.