Sengketa Tanah Letter C, Komisi A DPRD Pati Terima Audiensi WPM

pada Selasa, 28 Juli 2020
  • Berita Online

Sengketa Tanah Letter C, Komisi A DPRD Pati Terima Audiensi WPM

PATINEWS.COM – KOTA,

Komisi A DPRD Kabupaten Pati kembali mengadakan audiensi bersama ormas Wong Pati Madani (WPM) terkait dengan penolakan tanda tangan berkas pengajuan proses Sertifikasi Tanah Letter C ke BPN. Senin, 27 Juli 2020.

Sebelumnya memang sudah dilakukan mediasi antara ahli waris bersama Lurah Pati Kidul dan Camat, namun dalam mediasi tersebut belum ada titik terang, sehingga ahli waris bersama ormas WPM mengadukan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Pati.

Menurut pengakuan dari Ketua WPM, Cahya Basuki, jika hal tersebut dipicu karena ahli waris dari ibu Wagini yaitu Kasri, ingin mengajukan proses Sertifikasi Tanah Letter C berlokasi di Rt 5 Rw 3 kampung Kranggan Kelurahan Pati Kidul.

Namun setelah semua berkas sudah lengkap dan di ajukan kepada Kelurahan, Lurah Pati Kidul tidak bersedia untuk menandatanganinya, dengan alasan Tanah Letter C tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain

Dirinya juga membantah, terkait nama Rukini yang muncul dalam silsilah ahli waris kepemilikan tanah tersebut. Pasalnya dalam silsilah keluarga Wagini tidak ditemukan nama Rukini yang menjual tanah tersebut kepada Iskandar. Dirinya juga mengaku akan menuntut semua pihak yang berusaha menghalanginya dalam keadilan kepemilikan tanah ini.

Sementara itu, menurut Suratman, Kepala BPN Pati mengatakan, jika tanah yang dimaksud tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1968, jadi sudah 50 tahun.

Dan terkait penelusurannya lewat data C-nya, itu merupakan dokumen negara, sehingga disimpan di gudang, dan itu boleh dibuka ketika ada pemeriksaan maupun penyelidikan dari pengadilan.

“Jadi kami harap bila nanti ini tidak temu titik terang, dan harus ke pengadilan, kami minta kepada pihak tergugat maupun penggugat untuk menyiapkan seluruh data berkasnya agar dapat mempersingkat waktu dan tidak terlalu lama di pengadilan,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyampaikan bahwa pada dasarnya DPRD ini bukan merupakan pengambil keputusan, dan apabila nanti masuk ke ranah hukum, maka yang digugat adalah proses munculnya sertifikat ini.

“Kalau mau diminta kan itu tidak mungkin, karena semua pihak pasti ingin mempertahankannya. Jadi, Satu-satunya jalan harus diselesaikan diranah Pengadilan,” tandasnya.

(*/ hms-dprd)

Baca artikel lengkap Sengketa Tanah Letter C, Komisi A DPRD Pati Terima Audiensi WPM