Lebih dari 50 Persen Pernikahan Dini di Jepara Karena Hamil Duluan

pada Selasa, 28 Juli 2020
  • Berita Online

Jepara, Mitrapost.com – Kepala Pengadilan Agama Jepara, Faiq mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen pernikahan dini di Jepara karena pihak wanita hamil duluan.

Data permohonan dispensasi selama Januari hingga 24 Juli 2020 ada sebanyak 236 perkara. Dari data itu sebanyak 52,12 persen dispensasi nikah karena hamil duluan. Sedangkan 47,88 persen karena keinginan dari kedua orang tua menikahkan anaknya.

“Dari 236 perkara di Jepara, yang karena hamil duluan 52,12 persen. Artinya 50 persen lebih sedikit tidak dianggap 100 persen, dan 47,88 persen yang tidak hamil (karena keinginan kedua orang tua menikahkan anaknya),” jelasnya saat jumpa pers di kantor Pengadilan Agama Jepara, Senin (27/7/2020).

“Jadi pernikahan dini, kecenderungan pernikahan di bawah 19 tahun, itu cukup tinggi dan tidak hanya di Jepara, bahkan di seluruh wilayah kabupaten di Indonesia,” ujarnya

Khususnya di wilayah Jepara, pihak orang tua masih banyak yang menikahkan anaknya walau usianya belum cukup.

Baca juga : Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jepara Lakukan Tracking Tertutup

“Faktornya salah satu itu (hamil duluan). Karena keinginan orang tua, itu juga menjadi salah satu ironi kami bahwa anak masih belum cukup umur oleh orang tua segera mau dinikahkan. Anak bersangkutan mereka tidak ada unsur keterpaksaan. Orang tua mau anak juga mau, tidak unsur keterpaksaan,” ujar Faiq.

Faiq lalu merinci secara klasifikasi pendidikan. Dari jumlah 236 perkara itu ada 53 perkara merupakan lulusan tingkat SD. Kemudian lulusan SMP dan sederajat ada 139 perkara dan lulusan SMA sederajat ada 40 perkara.

“Artinya tidak ada perbandingan lurus dengan usia pendidikan,” ujar Faiq.

Sedangkan secara klasifikasi secara usia angka pengajuan dispensasi nikah di Jepara tahun 2020 yakni usia 14 tahun ada dua perkara, usia 15 tahun 18 perkara, usia 16 tahun ada 35 perkara, usia 17 tahun 73 perkara, dan usia 18 tahun ada 108 perkara.

“Itu totalnya ada 236 perkara,” tutup Faiq. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Angka Pernikahan Dini di Jepara Tinggi, 52,12% karena Hamil Duluan‘.

Baca juga : 

Pasien Covid-19 yang Sembuh di Jepara Semakin Bertambah hingga 554 Orang Karyawan Positif Corona, Pusat Perdagangan BTC Solo Ditutup Sepekan Polemik Tanah di Kelurahan Pati Kidul Berlanjut, BPN dan Lurah Satu Suara, WPM: Semua Akan Saya Tuntut

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Lebih dari 50 Persen Pernikahan Dini di Jepara Karena Hamil Duluan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.