Kudus, Mitrapost.com – Terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2020, Kementerian Keagamaan Kabupaten Kudus mencatat ada sekitar 17 perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Zamroni seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kudus, pada hari Senin (27/07/2020).
“Tapi untuk yang laki-laki belum diketahui pastinya,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Dimana sebelumnya batas minimal umur wanita adalah 16 (enam belas) tahun.
Namun, Dalam Pasal 7 ayat (2) UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan tersebut menjelaskan bahwa orang tua pihak wanita atau pria di bawah usia 19 tahun bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak dengan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Alasan mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan pernikahan.
Baca juga : Nakes Asal Pati Kembali Kena Covid-19 di Kudus
Kemudian dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa pemberian dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama lainnya. Berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.
Sementara, Shalehudin selaku Kasi Bimas Islam Kudus menjelaskan bahwa pernikahan di tahun 2020 terbilang meningkat. Tapi pihaknya belum bisa menghitung peningkatannya selama tahun 2020 ini.
“Catatannya pernikahan ada di KUA masing-masing kecamatan. Kalau di Kemenag, kita biasanya langsung satu tahun,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, di tahun ini pernikahan boleh dilakukan di rumah, namun tetap ada batasan orang yang boleh masuk ruangan. “Maksimal 10 orang yang ada di dalam ruangan,” katanya.
Sementara diketahui, bahwa pada tahun 2019 ada 6.079 pernikahan yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kudus. Dan 921 pernikahan yang dilakukan di dalam KUA setempat. Syarifuddin seksi Bimas Islam mencatat, di tahun 2019 pernikahan terjadi paling banyak di Kecamatan Gebog. “Ada 178 pernikahan di dalam kantor dan 732 di luar kantor,” jelasnya. (*)
Baca juga :
Kemenag Kudus Perbolehkan Sholat Idul Adha di Tanah Lapang Tak Pakai Masker, Warga Kudus Dihukum untuk Menghafal Pancasila Jelang Idul Adha, Dispertan Kudus Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Kesehatan TernakJangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Tahun 2020, Kemenag Kudus Mencatat 17 Perempuan Menikah Pada Usia di Bawah 19 Tahun appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.