Polemik Tanah di Kelurahan Pati Kidul Berlanjut, BPN dan Lurah Satu Suara, WPM: Semua Akan Saya Tuntut

pada Senin, 27 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Polemik kasus penolakan tanda tangan berkas pengajuan sertifikat tanah di Kelurahan Pati Kidul berlanjut di meja audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin (27/7/2020) pagi.

Dalam audiensi yang diikuti Lurah Pati Kidul, Camat Kota Pati, Kasri selaku ahli waris Wagini dan Wong Pati Madani (WPM) sabagai tim advokasi, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Suratman, sependapat dengan Lurah Pati Kidul.

“Dari data tersebut memang yang disampaikan Pak Lurah tadi benar adanya. Karena memang yang dimaksudkan teman-teman WPM memang bukan yang dituju,” ujar Suratman saat menyampaikan pendapatnya dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo.

Sebelumnya, Lurah Pati Kidul, Pamungkas, mengungkapkan alasan menolak mendatangani berkas pengajuan sertifikat tanah atas nama Kasri. Menurut Pamungkas, berkas tanah yang diajukan Karsi bersama WPM berbeda dengan data di lapangan.

“Yang sebenarnya bapak, leter C yang mereka bawa dan tanah yang dimaksudkan itu berbeda lokasinya. Karena dalam leter C yang mereka bawa yang juga yang juga kebutulahan atas nama Wagini itu terletak di RT 7, RW 4, Bendan. Sementara bidang tanah yang dimaksud pemohon itu ada di RT 6 RW 3 Kampung Keranggan,” kata Pamungkas.

Baca juga : Hasil Pemeriksaan Polemik Pasar Sleko Sudah Diserahkan ke Pimpiminan Dewan

Camat Kota Pati, Didik Rusdiartono, juga mengamini pernyataan Lurah Pati Kidul ini, “Kami cermati permasalahannya, leter C desa itu berbeda. Sesuai kesepakatan kita, kita mengurusi C nya saja. Oleh karena itu pada saat itu Ketemuan di Kecamatan dan kami membuka buku C dan membuka riwayat. Dan sudah kami jelaskan tanah secara runtut. Dan tidak ada di Keranggan maupun Bendan. Apa yang dilakukan lurah adalah benar,” tutur Didik Rusdiartono.

Menurut mereka berkas tanah yang dimaksud sudah bersertifikat atas nama Iskandar. “Jadi di data kami itu sudah bersertifikat atas nama Iskandar itu diterbitkan pada tahun 1968,” imbuh Suratman.

Mendengar penjelasan ini, Ketua WPM, Yoyok Basuki, tak puas. Dan mengancam pejabat yang sependapat dengan Lurah Pati Kidul. Yoyok tidak segan-segan akan menuntut pejabat yang menghalangi keadilan.

“Kalau menghalang-halangi keadilan kami tuntut semua yang ada di sini,” tegas Yoyok. (*)

Baca juga : 

Polemik Akte Sertifikat Tanah, Lurah Pati Kidul Siap Tempuh Jalur Hukum Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Sale Sangsikan Penggunaan Wewenang Surat C Desa Benarkan Langkah Lurah Pati Kidul, Camat Pati Sarankan Ahli Waris Selesaikan di Pengadilan

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Polemik Tanah di Kelurahan Pati Kidul Berlanjut, BPN dan Lurah Satu Suara, WPM: Semua Akan Saya Tuntut appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.