Pati, Mitrapost.com – Meskipun sudah dilakukan audiensi oleh Camat Kota Pati maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, sengketa tanah di Kelurahan Pati Kidul tidak kunjung terselesaikan.
Maka dari itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mempersilakan Kasri maupun Wong Pati Madani (WPM) selaku pendamping untuk mengajukan kasus ini ke meja hijau atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTNU).
Hal ini mengingat tanah yang disengketakan ternyata sudah bersertifikat atas nama Iskandar pada tahun 1968 lalu.
“Itu kan karena sertifikat timbulnya itu kan 1968, dan ini deadlock ini. Saya tahu apa yang diinginkan teman-teman Wong Pati Madani (WPM), tapi itukan sudah berlangsung 50 tahun yang lalu. Sehingga harus ke pengadilan,” ujar Bambang kepada Mitrapost.com, selepas memimpin audiensi antara pejabat terkait dengan WPM, Senin (27/7/2020) siang.
Baca juga: Polemik Tanah di Kelurahan Pati Kidul Berlanjut, BPN dan Lurah Satu Suara, WPM: Semua Akan Saya Tuntut
Selain itu, dokumen-dukomen BPN yang bisa menjadi bukti tidak bisa dibuka oleh masyarakat umum. Hal ini dikarenakan dokumen-dukomen pendukung tersebut salah satu rahasia negara.
“Tadi kan juga sudah dijelaskan oleh BPN, seandainya ditelusuri lebih lanjut membuka data itu tidak bisa harus lewat pengadilan. Harus yang memerintahkan pengadilan,” lanjut Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa yang dipermasalahkan oleh WPM adalah timbulnya sertifikat pada tahun 1968. Dan apabila nanti masuk ke ranah hukum, maka yang digugat adalah proses munculnya sertifikat ini.
“Kalau yang disampaikan tadi, proses timbul sertifikat yang dipermasalahkan. Karena ada muncul nama Rukini yang menjual. Nah Rukini ini kan bukan ahli waris. Nah prosesnya ini kan harus ke pengadilan,” tutur Bambang
Dalam audiensi ini disimpulkan bahwa tanah yang disengketakan yang terletak di Kampung Keranggan Kelurahan Pati Kidul telah memiliki sertifikat.
“Setelah hasil pembicaraan tadi disimpulkan tanah sudah bersertifikat. Sertifikat itu timbulnya 68. Kalau diminta kan ndak mungkin karena semua pihak mempertahankan. Satu-satunya jalan di Pengadilan. DPRD bukan lembaga yudikatif,” pungkasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
Polemik Akte Sertifikat Tanah, Lurah Pati Kidul Siap Tempuh Jalur Hukum Benarkan Langkah Lurah Pati Kidul, Camat Pati Sarankan Ahli Waris Selesaikan di Pengadilan Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Audiensi Tak Temui Titik Temu, Dewan Pati Persilakan Lanjut ke Meja Hijau appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.