Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebutkan bahwa dalam laporan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati Pada Tahun 2001 tidak ada kata penghapusan Aset Daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, bahwa terkait polemik dugaan jual beli aset daerah Pasar Sleko Lama yang masih menjadi pembahasan beberapa waktu terakhir.
Pihaknya menjelaskan saat warga Desa Semampir melakukan audiensi, permasalahan ini sudah diserahkan ke Komisi A untuk ditindaklanjuti. Terkait hal itu sudah ada beberapa pihak yang dipanggil kemudian Komisi A juga sudah memberikan surat tertulis.
“Untuk itu hasil laporan dari Komisi A ini akan kami rapatkan, apakah nanti langkah kita akan membentuk Pansus atau tidak itu setelah kita mengetahui hasil dari pembahasan,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Aset Daerah Pasar Sleko Dijual Kepada Pihak Swasta Untuk Membangun Gedung Dewan
Ali menambahkan bahwa menurut pemahamanya pada waktu tahun 2021 keputusan DPRD pada poin kedua yang menyatakan bahwa melakukan penghapuasan Pasar Sepeda yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Pati seluas 610m2 hak pakai nomor 238 untuk dibangun los-los pengembangan Pasar Sleko ll.
“Menurut pemahaman kami tidak ada kata-kata untuk menghapus aset hanya menghapus pasar sepeda untuk dibanguni los kios yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat banyak,” bebernya.
Sedangkan pada poin yang lainya untuk melakukan pembangunan tanah, pemerintah Kabupaten Pati dengan pihak ketiga dengan cara lelang, tanah bekas depan kantor Bupati Pati di Wilayah Juwana seluas kurang lebih 2.517 m2 yang terletak di Desa Doropayung Kecamatan Juwana, untuk dibangun pertokohan hak bangunan selama 30 tahun.
Pihak ketiga membayar kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati sebesar 250 juta, setelah 30 tahun tanah dan bangunan kembali menjadi milik Pemerintah Kabupaten Pati.
“Bahwa sesuai dari hasil keputusan DPRD pada waktu itu semua sudah dijelaskan di dalam rapat paripurna, kalau memang proses lelang sudah benar tentunya secara pribadi yang patut kita pertanyakan yaitu keputusan DPRD dengan pelaksana penghapusan ini,” pungkaanya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
Pansus Tak Kunjung Dibentuk, Warga Semampir Akan Audiensi Lagi BPKAD: Pemilik Sertifikat Pasar Sleko Lama Tetap Akan Kena Pajak dan Denda Polemik Aset Daerah, Warga Desa Semampir Siap Mediasi Lagi dan Tempuh Jalur Hukum
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Dewan Pati Menyebut Tidak Ada Penghapusan Aset Daerah appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.