Dampak Covid-19, Disnaker Pati Catat 138 Karyawan Terkena PHK

pada Selasa, 19 Mei 2020
  • Berita Online

Pati, Semarangpos.net – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Tri Hariyama mengungkapkan ada sekitar 138 karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Pati.

“Bahwa karyawan yang sudah di rumahkan oleh perusahaan yang ada di Pati sejumlah 138 orang,” ungkapnya pada Selasa (19/5/2020).

Lanjut Hariyama, mengatakan bahwa perusahaan yang telah melakukan PHK terhadap karyawan terbanyak dari PT PJTKI karena sejak20 maret 2020 pengiriman TKI ke negara lain telah di stop.

Baca juga : Aksi Peduli, Komunitas Motor Nmax Pati Berbagi Sembako

“Selain itu perusahaan Rumah Makan Sapto Renggo Pati juga telah merumahkan karyawanya dan untuk perusahaan yang lainya tetap mempekerjakan walaupun di model shift dan memakai prosedur protokol kesehatan,” imbuhnya.

Terkait dengan hak dan pesangon selama ini tidak ada yang mempermasalahkan semua telah dibayarkan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. (*)

Baca juga : 

Pasien Positif Corona di Indonesia Kemungkinan Mencapai 700.000 Kasus UN Ditiadakan, Tingkat Kelulusan Siswa Kejar Paket Juga Diberlakukan Penentuan Khusus

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Dwifa Okta