Seputarmuria.com, PATI – Warga Desa Semampir Kecamatan Pati menegaskan tetap akan mengusut tuntas pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di Jalan Hos Cokroaminoto Rt 3 / 1 yang saat ini beralih menjadi hak milik pribadi / perorangan.
Kepala Desa Semampir, Parmono mengatakan bahwa sebelum tahun 2000, tanah tersebut disewa untuk persatuan jual beli sepeda motor. Namun, setelah ditelusuri, pada tahun 2001, terjadi perubahan. Yaitu, yang awalnya dianggap sewa pakai, ternyata sudah menjadi hak milik.
“Masyarakat Desa Semampir pun merasa keberatan lantaran lokasi yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru beralih menjadi hak pribadi. Sehingga masyarakat setempat pun mempertanyakan prosesnya seperti apa”, jelasnya.
Seperti diketahui, aset tanah pemkab yang dimaksud yakni Pasar Sleko lama sudah beralih menjadi milik perorangan atas nama E, warga Kudus. Dia merupakan istri dari seorang pengusaha yang memiliki jaringan hotel di Kabupaten Pati. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati sudah mengeluarkan sertifikat pada 2002. Sedangkan proses peralihannya diketahui pada 2001 silam.
Selain itu, usai audiensi pertama belum lama ini, Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengonfirmasi keabsahan pelepasan aset tersebut, dilihat dari dokumen-dokumen yang sudah ditemukan pihaknya tersebut. Dokumen-dokumen itu diantaranya adalah surat keputusan DPRD dalam paripurna.
“Sesuai dengan amanat DPRD Kabupaten Pati tahun 2001 bahwa artinya menghapus adalah untuk perluasan maupun pengembangan los – los Pasar Sleko lama, dan bukan dijual”, ujar Parmono.
Parmono juga menyebut bahwa di audiensi pertama, telah diterima dan direspon oleh DPRD Pati yang kemudian akan dibentuk pansus dalam menyikapi permasalahan tersebut. Namun demikian, hingga saat ini, Parmono pun mengatakan belum ada tindak lanjut atas hal tersebut.
Sehingga dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan audiensi kedua guna memastikan perkembangan kasus pengalihan aset tersebut.
Seperti yang diketahui juga bahwa secara legal formal pelepasan aset itu sah secara hukum. Dalam dokumen-dokumen itu, ditemukan keputusan DPRD, bukti notulensi rapat paripurna pada 2001, ada daftar hadir anggota dewan, dan juga ada surat keputusan. Tidak ada indikasi manipulasi dalam proses pelepasan aset tersebut. (Er)
The post Warga Desa Semampir Tegaskan Usut Tuntas Pengalihan Aset Pemkab appeared first on Seputar Muria.