Polemik Akte Sertifikat Tanah, Lurah Pati Kidul Siap Tempuh Jalur Hukum

pada Rabu, 22 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Lurah Pati Kidul Kecamatan Pati, Pamungkas dilaporkan ke Polisi atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena menolak menandatangani pengajuan akte sertifikat tanah atas nama Wagini.

Pamungkas mengatakan, hingga saat ini belum ada panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait kasusnya. Kendati demikian ia mengaku siap menghadapi pemerikasaan.

“Karena kalau melihat tuntutannya, menyalahgunakan kewenangan saya. Saya juga tidak tahu apakah tidak menanda tangani itu termasuk menyalahgunakan kewenangan. Karena saya sudah tahu kalau itu sudah ada sertifikatnya. Kalau saya tandatangani malah saya yang salah. Wong sudah ada sertifikatnya kok saya tandatangani. Tapi bagaimanapun di Polres saja lah. Saya tidak ada persiapan khusus,” terang Pamungkas kepada Mitrapost.com, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Benarkan Langkah Lurah Pati Kidul, Camat Pati Sarankan Ahli Waris Selesaikan di Pengadilan

Perlu diketahui, sebelumnya kasus ini telah ada mediasi antara pihak Pamungkas dan Kasri (ahli waris Ibu Wagini) yang dalam hal ini diwakili oleh LSM Wong Pati Madami (WPM) sebagai kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut diakui Pamungkas, belum ada titik temu dari kedua belah pihak.

Selanjutnya pihak Kasri dibantu WPM mengadakan audiensi dengan DPRD Pati untuk meminta agar dibantu menjembatani masalah yang terjadi antara kedua belah pihak.

Baca juga: Mediasi Tak Temukan Titik Terang, WPM Datangi DPRD Pati Minta Keadilan

WPM juga menuntut agar bisa dibantu untuk mendatangkan pihak dari Muhammad Iskandar selaku yang mengaku pemilik sertifikat, karena sebelumnya WPM merasakan ada keganjilan dan manipulasi data dari sertifikat tanah yang di diperlihatkan oleh Pamungkas.

“Mediasi di kecamatan kemarin belum ada titik temu. Kita membeberkan fakta tentang tanah tersebut. Tapi teman-teman belum bisa menerima keputusan Pak Camat. Kemudian mereka ke Dewan itu. Yang saya tahu, tanah itu sudah bersitifikat. Klo saya meminta surat berharga milik pribadi itu bukan kewenangan saya,” terangnya.

Pamungkas berharap kasus ini dapat berakhir dengan damai. Namun jika diperlukan ia siap bila harus melanjutkan ke jalur mediasi dengan DPRD ataupun menempuh jalur pengadilan.

“Saya berharap ini berakhir dengan damai. Wong kenyataannya mereka tidak mempunyai data yang kuat. Saya mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau mau kepada jenjang lebih tinggi ya kita mengikuti,” pungkas Pamungkas. (*)

Baca juga: 

Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda Sebanyak 5 Ribu Data Penerima BST Kemensos di Pati Dihapus Transmisi Lokal, Kini Ada 11 Titik Zona Merah di Rembang

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Polemik Akte Sertifikat Tanah, Lurah Pati Kidul Siap Tempuh Jalur Hukum appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.