Dana BOS Bisa Dialokasikan untuk Pembelian Kuota Internet Siswa

pada Selasa, 21 Juli 2020
  • Berita Online

Kudus, Mitrapost.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dialokasikan untuk membeli Kuota data internet bagi seluruh siswa di Kudus. Mulai dari siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada menyebutkan bahwasanya tidak ada patokan berapa dana yang harus digunakan sekolah untuk pembelian paket data tersebut. “Semua tergantung sekolah. Tergantung kemampuan sekolah, ” jelasnya.

Mengenai hal tersebut, Disdikpora juga menjelaskan bahwa dana bantuan itu disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal siswa. Sementara terkait berapa siswa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, Disdikpora Kudus tidak membatasi berapa banyak siswa yang boleh mengajukan bantuan pembelian paket data tersebut. “Kalau di Kudus, semua boleh mengajukan. Bendahara BOS koordinasi dengan saya seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Baca juga : Dewan Pati Usulkan Disdik Buat Konten Digital Pendidikan untuk Para Guru

Bahwasannya, dalam pasal 9A ayat 1(a) berbunyi bahwa pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/ atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/ atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Pasal 9 ayat (2) huruf g yang dimaksud adalah langganan daya dan jasa pada Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam Permendikbud itu pula dijelaskan besaran aloksi dana BOS yang diberikan kepada sekolah penerima. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 2 dijelaskan bahwa siswa SD mendapatkan dana Rp 900.000,- SMP Rp 1.100.000,- SMA Rp 1.500.000,- SMK Rp 1.600.000,- dan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SLB mendapatkan dana Rp 2.000.000,- untuk setiap anak per tahunnya.

Namun, hal tersebut berlaku bagi sekolah yang memiliki persyaratan sebagaimana disebutkan pada BAB II Pasal 4 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. (*)

Baca juga : 

Dewan Imbau Jangan Sampai Ada Klaster Covid-19 di Lingkungan Pendidikan Pendidikan di Ponpes Diperbolehkan, Baru 3 Pesantren Minta Izin Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Gencarkan Pemantauan Kesehatan Hewan

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Suhartono / Dwifa Okta

The post Dana BOS Bisa Dialokasikan untuk Pembelian Kuota Internet Siswa appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.