Seputarmuria.com, PATI – Satpol PP Kabupaten Pati telah mulai menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, hal ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 49 tahun 2020 yang ditetapkan pada 11 Juli lalu. Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa ada dua jenis sanksi untuk warga yang tidak pakai masker berupa upaya paksa untuk memakai masker dan sanksi kerja sosial menyapu atau memungut sampah.
Adapun upaya paksa yang dimaksud ialah menyuruh pulang warga bersangkutan untuk mengambil masker. Selain itu, diberikan larangan tegas bahwa tidak boleh memasuki area tempat umum jika tidak pakai masker.
“Namun, dalam satu pekan awal (penerapan Perbup), kami masih beri toleransi. Bagi yang tidak pakai, kami beri masker. Namun, mulai Sabtu malam kemarin, kami sudah terapkan sanksi kerja sosial di Alun-Alun Pati. Kemudian pada Minggu paginya kami terapkan di Stadion Joyokusumo dan Alun-Alun,” jelasnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (21/7/2020).
Selama dua hari awal penerapan sanksi sosial, menurutnya sebagian besar pengunjung tempat umum sudah memakai masker. Namun demikian, masih ada sebagian kecil yang tidak.
“Kemarin, di stadion dan alun-alun ada sekitar 10 orang yang didapati tidak pakai masker, remaja dan dewasa. Alasan mereka umumnya tidak punya atau tidak nyaman kalau pakai masker. Akhirnya kami minta untuk menyapu,” ungkapnya.
Warga yang mendapat sanksi menyapu juga dipakaikan kalung sebagai penanda bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan Perbup. Hal ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat lainnya.
Sedangkan terkait penegakan aturan ini, lanjutnya, pemerintah daerah telah membentuk tim gabungan, antara lain terdiri atas Satpol PP, TNI, dan Polri. Tim gabungan ini bertugas melakuan razia di tempat-tempat umum, di antaranya kompleks Stadion Joyokusumo, Alun-Alun Pati, Alun-Alun Juwana, dan Alun-Alun Tayu.
“Selain itu juga tempat-tempat yang kami tengarai atau kami duga jadi tempat berkumpul massa, misalnya yang ada di Kayen, Pucakwangi, dan Batangan. Razia ini kami jadwalkan tidak hanya akhir pekan. Ada juga razia yang sifatnya insidental,” urai Hadi.
Ia menegaskan, dalam Perbup nomor 49 tahun 2020, yang diatur bukan hanya sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di tempat umum, melainkan juga di beberapa tempat kegiatan masyarakat lain, di antaranya tempat ibadah, wisata, industri, dan lain-lain.
“Kami akan gandeng dinas teknis yang membidangi untuk ikut dalam pengawasan dan penertiban terkait aturan ini,” tandas dia. (Er)
The post Tak Pakai Masker? Bersiap Dapat Sanksi Sosial appeared first on Seputar Muria.