Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Amankan 152 Botol Miras

pada Selasa, 21 Juli 2020
  • Berita Online

Blora, Mitrapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora amankan 152 botol dari warung di Kecamatan Kedungtuban dan Randublatung, Kabupaten Blora yang terdiri dari 84 botol arak jawa, 24 anggur merah, 33 bir bintang, serta 11 botol bir guines.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Hartono menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meminimalisasi peredaran minuman keras. Serta mengantisipasi tindak kejahatan menjelang Pilkada 2020. Selain itu, untuk menjaga situasi Kamtibmas.

”Operasi akan terus dilakukan. Tentunya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Baca juga : Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Blora Larang Bawa Anak Masuk ke Pasar

Mengingat miras dapat menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak kriminal. Apabila seseorang sudah di bawah kendali minuman keras, emosinya sulit dikendalikan dan mudah sekali tersulut.

”Salah satu penyebab konflik bahkan tawuran adalah miras. Jika sudah mabuk, ada gesekan sedikit saja akan mudah tersulut,” pungkas AKP Hartono. (*)

Artikel ini telah tayang di radarkudus.jawapos.com dengan judul “Sita 152 Botol Miras dari Dua Kecamatan”

Baca juga :

Dinpertan Blora Ganti Biaya Tangkapan Tikus Hasil Gropyokan Kasus DBD di Kabupaten Blora Capai 88 Kasus Praktik Togel Semakin Marak di Kabupaten Blora

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Amankan 152 Botol Miras appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.