Tarif Rapid Test Turun, Pemkab Pati Tombok

pada Senin, 20 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan harga pengadaan alat rapid test lebih besar dari pada tarif rapid test. Hal ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menambal kekurangan tarif rapid test.

“(Tarif rapid test) itu sudah disesuaikan dengan biaya Rp 150 ribu maksimal. Walaupun mereka (Pemkab) belinya di atas (Rp 150 ribu) itu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto, saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, pekan lalu.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2020) lalu Pemkab Pati menurunkan tarif rapid test dari Rp 260 ribu hingga Rp 300 ribu menjadi Rp 150 ribu. Penurunan tarif tersebut menyesuaikan surat edaran dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga : Tanggapan Dewan Atas Penurunan Biaya Rapid Test Mandiri Covid-19

“Mereka (Pemkab) sudah mengikuti (surat edaran),” lanjut Wisnu, sapaan akrabnya.

Wisnu Wijayanto mengungkapkan anggaran penutupan harga alat rapid test dibebankan kepada Pemkab Pati.

“Sementara ini (anggarannya) dari Pemerintah Daerah, dari masing-masing Puskesmas itu kan ada anggaran untuk operasional, itu kan ada. Kemarin kita pantau sudah mengikuti itu,” tutur Wisnu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Edy Siswanto, mengungkapkan harga alat rapid test di pasaran sekitar Rp 170 ribu. “Itu belum APD-nya, mas. Kalau APD, satunya itu sekitar Rp 120 ribu,” katanya ketika ditemui Mitrapost.com secara terpisah. (Adv/UH/DF/SHT)

Baca juga : 

Sesuaikan Pemerintah Pusat, Biaya Rapid Test di Pati Turun Jadi Rp150 Ribu Sebulan, Puskesmas Gabus 2 Layani 140 Rapid Test Covid-19 Pemerintah Pusat Banderol Rapid Test Rp 150 Ribu, Dinkes Pati Kesulitan Menerapkan

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Tarif Rapid Test Turun, Pemkab Pati Tombok appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.