Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Semampir, Parmono, mempertanyakan legalitas jual beli Pasar Sleko Lama. Hal ini dikarenakan tidak ada kata jual atau beli dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bernomor 40 tahun 2001.
“Dalam surat itu bukan diperjualbelikan tetapi amanatnya adalah menghapus Pasar Sleko, Pasar Sepeda itu untuk membuat los-los. Jadi bukan jual-beli,” ujar Parmono saat ditemui Mitrapost.com di Balai Desa Semampir, Sabtu (18/7/2020).
Selain itu, dalam surat keputusan tersebut, lanjut Parmono, tidak ada nominal harga Pasar Sleko Lama. Hal ini berbeda dengan Terminal Kapuk yang dijual dengan harga Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu per meter.
Baca Juga : Polemik Aset Daerah, Warga Desa Semampir Siap Mediasi Lagi dan Tempuh Jalur Hukum
“Dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana untuk dibangun pertokoan oleh pemenang lelang dengan hak guna selama 30 tahun dengan membayar Rp 250 juta kepada Pemkab,” lanjutnya mempertanyakan.
Menurut Parmono, apabila Pasar Sleko Lama memang dijual, seharusnya tertera kata jual beserta harganya, bukan penghapusan seperti yang tertera di surat keputusan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keabsahan mekanisme lelang yang sempat dilontarkan oleh Kuasa Hukum Ernawati, yakni Riyanta. “Lelang itu tertutup atau terbuka. Kalau memang lelang kenapa kok jatuh ke tangan Ernawati semua. Jadi orang satu. Saya ndak yakin. Bebarapa objek kok jatuhnya ke satu orang. Kalau peserta lelangnya banyak ndak mungkin jadi orang satu,” tutur Parmono.
Baca Juga : Warga Semampir Minta Dewan Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Aset Daerah
Seperti diberitakan sebelumnya, kepemilikan Pasar Sleko Lama menjadi polemik dimasyarakat. Warga Desa Semampir mempertanyakan kepada DPRD Kabupaten Pati kenapa pasar yang terletak di desanya ini menjadi milik swasta, padahal pasar ini dulunya milik Pemkab Pati.
Setelah ditelusuri oleh DPRD Kabupaten Pati, pasar ini dijual untuk membangun Gedung DPRD Kabupaten Pati. Namun, Parmono merasa janggal dengan temuan ini. Karena tidak ada kata jual dalam surat keputasan DPRD Pati.”Pembangunan gedung kan dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten,” tandasnya. (*)
Redaktur : Suhartono
Baca Juga :
Tak Bayar Pajak Selama 19 Tahun, Kades Semampir : Ada Unsur Kesengajaan Aset Pemda Diakui Milik Perorangan, Warga Semampir Datangi Gedung DPRD Pati Polemik Lahan Pasar Sleko Lama, Kuasa Hukum : Beli dari LelangThe post Kades Semampir Pertanyakan Legalitas Jual Beli Pasar Sleko Lama appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.