Dewan Pati Dukung Pemkab Sanksi Warga ‘Bandel’ Tak Bermasker

pada Sabtu, 18 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Pati yang akan memberikan sanksi kepada warga jika membandel tak menggunakan masker di tempat umum.

“(Kami) mendukung Perbub asal sanksinya mendidik,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati Muntamah kepada Mitrapost.com, Kamis (16/7/2020) lalu.

Sebelumnya pada tanggal 11 Juli lalu, Pemkab Pati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2020. Dalam Perbub itu diatur berbagai hal, diantaranya persyaratan pembukaan destinasi pariwisata, pondok pesantren dan aturan penggunaan masker.

Dimana Pemkab akan memberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Apabila warga tidak menggunakan masker dan tetap membandel setelah diingatkan oleh petugas, mereka akan disuruh menyapu jalan atau memungut sampah.

Baca juga : Pelanggar Protokol New Normal Disanksi, Dewan Pati: Semoga Lebih Patuh

Menurut Muntamah sanksi ini sangat bermanfaat agar warganya disiplin menggunakan masker. Penggunaan masker ini diyakini dapat mencegah pengguna terinfeksi dari virus corona.

“(Sanksi ini) ada manfaatnya dan membuat yang bersangkutan dan lainnya selalu memakai masker,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dengan ini, Ia berharap kesadaran masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona tumbuh. “Kita semua harus mempunyai kesadaran untuk nemutus mata rantai menyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Adv/UH/DF/SHT)

Baca juga : 

Dewan Pati : Memakai Masker Lindungi Diri dari Penyebaran Virus Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Dewan Pati: Langkah Pendisiplinan Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Dewan Pati Dukung Pemkab Sanksi Warga ‘Bandel’ Tak Bermasker appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.