Organ Tunggal Bisa Manggung Jika Dapat Izin Gugus Tugas Covid-19 Pati

pada Sabtu, 18 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Kelompok organ tunggal dapat manggung kembali di masa pandemi ini asal penyelenggara memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pati, Haryanto.

Selain harus mendapatkan izin darinya, penyelenggara organ tunggal harus dilaksanakan di gedung tertutup. “Di ruang tertutup atau gedung itu, mas. Kalau tidak di gedung belum boleh,” ungkap Haryanto kepada Mitrapost.com, Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, durasi pementasan paling lama satu setengah jam dan tidak menggunakan panggung. Untuk penonton termasuk penyelenggara juga dibatasi paling banyak 50 orang dan penonton harus berada di tempat duduk yang telah diatur jaraknya antara satu penonton dengan penonton lainnya.

Baca juga : Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax

Penyelanggara juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan yang hadir untuk memakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan. “Sesuai dengan regulasi Perbub itu,” pungkasnya.

Selain itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati, Joko Prasetyo mengungkapkan bahwa Perbub tersebut juga mengatur bidang pariwisata, kebudayaan dan keagamaan.

“Perbub ini mengatur tentang pedoman tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19. Jadi macem-macem ada termasuk bidang pariwisata, kebudayaan dan keagamaan,” ujar, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Jumat (17/7/2020) lalu. (*)

Baca juga : 

Dewan Pati Berharap Perbub Ditaati Masyarakat Dinyatakan Reaktif Pemkab, Seniman Pati Dapat Stigma Negatif Masyarakat Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Dewan Pati: Langkah Pendisiplinan

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Organ Tunggal Bisa Manggung Jika Dapat Izin Gugus Tugas Covid-19 Pati appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.