Kudus, Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akan mendalami dan mengembangkan kasus OTT di PDAM Kudus hingga ke semua pihak yang diduga terlibat, tak terkecuali kepada Bupati non aktif HM Tamzil dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, HM. Hartopo.
“Akan kita kembangkan dan dalami, baik terhadap Bupati maupun PLT kita akan dalami,” ujar Ketut Sumedana, Aspidsus Kejati Jateng saat konferensi pers di Kantor Kejati Jawa Tengah belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) HM. Hartopo mengapresiasi langkah Kejati Jateng karena pengembangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum. “Ya gak apa-apa, namanya pengembangan itu khan ya bagian dari proses hukum, keterkaitan ada apa gak itu kan ya. Saya kira kalau gak ada, ya gak masalah,” ujar Plt. HM. Hartopo saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga : Video: Direktur PDAM Kudus Ditahan! Modus Terdakwa Perintahkan untuk Cari Calon Pegawai
Namun Hartopo berharap kasus tersebut tidak ada unsur politis. “Tetap menghormati proses hukum. Jangan sampai ditumpangi hal-hal yang politis,” harapnya.
Berkaitan dengan siapa yang melaporkan penyelewengan saat rekrutmen pegawai PDAM, Hartopo mengaku tidak tahu menahu, namun jika dikembangkan oleh pihak Kejati Jateng, Hartopo menghargai dan mengapresiasi hal itu. “Saya tidak tau siapa yang melaporkan tentang itu, tapi memang kalau dikembangkan, saya sangat menghargai itu,” lanjut Plt. Bupati Kudus, HM Hartopo.
Selain itu, menurut Hartopo proses rekrutmen sudah sesuai dengan hasil kajian tim bagian perekonomian Setda Kudus. Tak hanya itu, Hartopo pun mengaku dalam proses pengangkatan pegawai, PDAM memiliki kewenangan sendiri. “Lingkupnya hanya pengangkatan pegawai. PDAM sebetulnya punya kewenangan didalam internalnya,” ujar Hartopo.
Baca Juga : Direktur PDAM Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Belum Bisa Beri Keterangan
Meskipun memiliki kewenangan sendiri, prosesnya harus melalui kajian yang diajukan kepada bagian perekonomian. “Rekrutmen itu memang dari dia (PDAM) harus tetap membuat nota dinas melaporkan dalam kajiannya bahwa membutuhkan tenaga kerja ini bagian ini karena ada kekurangan tadi dengan alasan yang lain-lain. Yang artinya bisa diterima dalam kajian kita. Itu nanti semua akan dikaji oleh pihak perekonomian,” lanjutnya.
Sementara itu, Hartopo mengaku jika proses rekutmen sudah diserahkan kepada pihak perekonomian untuk mengkaji dan menverifikasi, karena hasil kajiannya membutuhkan karyawan maka harus disetujui pengajuan tersebut.
Baca Juga : Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Hartopo Segera Isi Kekosongan Kursi Direktur PDAM
“Ke saya biasanya langsung saya disposisi ke pihak dinas terkait (Bagian Perekonimian) yang akan mengkaji masalah itu, apakah perlu atau tidak. Pihak perekonomian dinas yang terkait akan menverikasi dulu akan mengkoordinasi dulu dengan PDAM kalau itu memang perlu nanti ya diperbolehka. Artinya saya harus mendnadatanganinya.dari hasil kajian dians perekonomian dari hasil kajian,” pungkas Plt. HM Hartopo. (*)
Baca Juga :
Nakes Asal Pati Kembali Kena Covid-19 di Kudus Perpusda Kudus Berlakukan Jam Layanan Baru MA Salafiyah Ahmad Said Kudus Akan Lakukan Matsama Secara LangsungThe post Kejati Jateng akan Kembangkan Kasus OTT PDAM Kudus hingga Plt. Bupati appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.