Support by: Polda Jateng Cyber Team
Blitar – Edy Purnomo (32) Warga Desa Karang Tanrang, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng, ditangkap Satreskrim Polres Blitar setelah mencuri motor milik Engar Prio Wijaksono (24), Warga Kelurahan Tangkil, Wlingi Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, pencurian berawal saat korban bertemu pelaku di tempat pemancingan di wilayah Wlingi.
Dari situ pelaku curhat butuh tempat tinggal karena sedang menganggur. Lalu oleh korban ditawarkan untuk menginap di rumahnya.
Selama satu pekaku pelaku menginap di rumah Wijaksono. Namun ujung–ujungnya pelaku malah membawa kabur motor milik korban ke Pati Jawa tengah.
“Bangun tidur korban kaget, karena motornya tidak ada. Lalu korban mencari pelaku, ternyata juga tidak ada. Korban menghubungi pelaku, ponselnya tidak aktif. Merasa curiga, korban melaporkan ke Polsek Wlingi,” kata kapolres, saat rilis kasus tersebut, Jumat (17/7/2020).
Fanani menambahkan, dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar kemudian melakukan pelacakan kendaraan tersebut.
Ada informasi pelaku lari ke Pati Jawa Tengah. Kemudian Satreskrim Polres Blitar bekerjasama dengan Jatanras Polres Pati menangkap pelaku tersebut.
“Jadi begitu membawa kendaraan tersebut, pelaku langsung kabur ke Pati. Di sana kendaraan tersebut belum sempat dijual sudah kami tangkap,” terangnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam lima tahun penjara,” jelasnya.
Support by: Polda Jateng Cyber TeamThe post Diberi Tumpangan Menginap di Blitar, Pria Ini Malah Curi Motor Temannya appeared first on Bengawan Pos.