Pati, Mitrapost.com – Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2020 dikenai sanksi bersih-bersih.
Hal itu sangat di dukung sepenuhnya oleh Bambang Susilo, selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, saat diwawancara Mitrapost.com pada Jum’at (17/7/2020).
“Kami sangat mendukung itu, terkait dengan penegakan kedisiplinan masyarakat harus ada sanksinya walaupun bukan sanksi pidana,” ungkapnya.
Baca juga: Dewan Pati Berharap Perbub Ditaati Masyarakat
Dengan adanya perbup tersebut beserta sanksi bagi pelanggarnya, diharapkan Bambang bisa membuat masyarakat lebih disiplin. Sehingga penerapan tatanan new normal dapat berjalan sekaligus menekan penyebaran covid-19.
“Dengan adanya payung hukum ini, semoga masyarakat lebih patuh dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
Dewan Pati Minta Elemen Masyarakat Dilibatkan dalam Penertiban Protokol New Normal Kapolres Konfirmasi 12 Tahanan Polres Kudus Positif Covid-19 Polemik Lahan Pasar Sleko Lama, Kuasa Hukum : Beli dari Lelang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Pelanggar Protokol New Normal Disanksi, Dewan Pati: Semoga Lebih Patuh appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.