Polemik Lahan Pasar Sleko Lama, Kuasa Hukum : Beli dari Lelang

pada Kamis, 16 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Kuasa Hukum Ernawati, Riyanta mengaku jika pihak kliennya dalam proses kepemilikan tanah yang kini disoal Pemerintah Desa dan warga Semampir telah sah secara hukum karena sesuai dengan prosedur yang dilakukan pada saat itu.

Riyanta mengungkapkan jika perolehan lahan Pasar Sleko Lama itu, pihak kliennya sudah melalui proses lelang yang sah. “Kalau saya sebagai kuasa hukum ya normatif saja, sesuai yang disampaikan Ketua komisi A dan Kepala DPKAD Pati. Prinsipnya klien kami yang beli dari lelang. Jual beli lelang merupakan jual beli paling sempurna,” ujar Riyanta saat dimintai jawaban soal polemik lahan Pasar Sleko Lama, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, ditanya soal kliennya yang enggan membayar pajak selama 19 tahun, Riyanta balik mempertanyakan peranan Pemerintah Kabupaten Pati yang tidak melakukan optimalisasi kerja dan keaktifan untuk menarik para wajib pajak.

Baca Juga : Polemik Aset Daerah, Warga Desa Semampir Siap Mediasi Lagi dan Tempuh Jalur Hukum

Justru lanjut Riyanta, kliennya sebagai investor harus mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Pati. “Kalau berkaitan dengan 19 tahun tidak membayar pajak. Iya pemerintah itu seharusnya aktif. Optimilisasi kerja itu urusan pemerintah. Nah, klien saya sebagai investor malah harus dilindungi oleh pemerintah,” lanjutnya.

Menurut pengakuan dari kliennya, setelah disertipikat pada tahun 2001, lahan itu disewakan ke pihak ketiga. “Setelah di sertipikat, lahannya disewakan. Kalau setelah disewakan dan yang bayar pajak siapa, secara kewajiban ya seharusnya yang menyewa,” katanya.

Berkaitan dengan pajak Pasar Sleko Lama, pihaknya mempersilahkan pemerintah untuk menagih ke wajib pajak. “Persolaan pasar lama yang monggo yang diurus pemerintah, hak tagih yang 5 tahun ke belakang. Karena hak tagih yang sebelumnya sudah hilang,” ujar Riyanta.

Baca Juga : Tak Bayar Pajak Selama 19 Tahun, Kades Semampir : Ada Unsur Kesengajaan

Selain itu, sebelumnya pihak kliennya sempat meminta surat keterangan untuk menguru SPPT, namun terhambat karena pihak Pemerintah Desa tidak memberikan surat keterangan sebagai syarat penerbitan SPPT. “Kemarin klien saya mau minta SPPT, ada hambatan. Kepala desa tidak mau mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan Perbup. Karena alasan dari Kades DHKP-nya tidak sesuai,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihaknya telah membuat berita acara dan meminta jawaban kepada pihak dinas terkait. “Secara administrasi sudah berproses bahwa ketika kepala desa waktu itu tidak mau menandatangani, kita buatkan berita acara bahwa kepala desa tidak mau menandatangani. Sudah berproses di DPKAD dan sudah ada jawaban. Jawabannya ya normatif,” katanya.

Baca Juga : Warga Semampir Minta Dewan Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Aset Daerah

Sedangkan pada prosesnya permohonan itu, Dinas terkait berpedoman dengan aturan yang ada sehingga mengharuskan surat keterangan dari Pemerintah Desa. “Sesuai dengan Perbup yang mengatur tentang itu. DPKAD sebagai penyelenggara pelayanan publik tentu berpedoman dengan aturan yang ada. berkaitan dengan asas legalitas. Bagaimana ketika satu  proses administrasi yang memerlukan suatu  penguatan dari pejabat yang berwenang dalam hal ini kepala desa tapi kepala desa dengan alasan yang subjektif tidak mau tanda tangan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan kembali membuat berita acara. “Kedua kali akan membuat berita acara selanjutnya akan  melaporkan ke atasan Kepala Desa. Bisa Camat dan bisa Bupati. Dari rekomendasi Camat maupun Bupati kemudian Kepala Desa tidak mau menandatangani nanti disalurkan ke Ombudsman sesuai Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” lanjut Riyanta.

Dengan begitu, sesuai standar pelayanan publik akan diselesaikan secara hukum. “Berkaitan dengan standar prosedur pelayanan publik Undang-undang Nomor 25 tahun 2009. Tata negara hukum diselesaikan secara hukum,”katanya.

Baca Juga : Aset Pemda Diakui Milik Perorangan, Warga Semampir Datangi Gedung DPRD Pati

Bahkan, Riyanta mengaku jika kliennya memberikan keterangan kepada Komisi A DPRD Pati sempat disoal tentang tidak ada partisipasi dari kliennya untuk Desa Semampir. “Kasus di Pasar Sleko Lama, klien kami saat dimintai keterangan oleh Komisi A, bahwa klien kami tidak pernah ada partisipasi disitu. Kalau itu betul ya itu tindakan njelehi. Itu minta, ya namanya pungli,” tandasnya. (*)

Baca Juga :

Polemik Pasar Sleko, Komisi A DPRD Pati Pertanyakan Ernawati Tak Pernah Bayar Pajak SPPT Dewan Pati Menilai Sistem Zonasi Masih Belum Maksimal Ingin Olah Raga di GOR Pati, Harus Dapat Izin dari Tim Gugus Covid

The post Polemik Lahan Pasar Sleko Lama, Kuasa Hukum : Beli dari Lelang appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.