Kudus, Mitrapost.com– Tim kuasa hukum PDAM Kudus yang tergabung dalam Advokat Slamet Riyadi & Partners belum bisa memberikan keterangan hukum terkait ditetapkannya Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, sebagai tersangka kasus suap.
“Dalam surat kuasa, kami ditunjuk untuk mendampingi Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini serta seluh pegawai PDAM lainnya yang diperiksa sebagai saksi. Sehingga kami tidak ada kapasitas untuk memberikan keterangan hukum terkait kasus tersebut,” jelas Teguh Santosa dalam jumpa pers pada Kamis (16/7/2020)
Hingga saat ini, ia menjelaskan bahwa belum ada kontrak terbaru mengenai pendampingan dengan status tersangka.
“Apabila nanti direktur PDAM mengamanahkan untuk mendampingi beliau, kami siap untuk menjalankan amanah sebaik baiknya,” lanjutnya.
Baca juga: Tersangka OTT Kasus Dugaan Suap PDAM Kudus Dikonfirmasi Sakit
Sejalan dengan harapan masyarakat terkait kasus dugaan suap ini, tim kuasa hukum berharap segalanya dapat diungkap dengan jelas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengajak kepada masyarakat untuk menghormati prosedur sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dirawat di rumah sakit. Begitupun tersangka kasus suap penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus, T atau Tony yang yang kini dikonfirmasi positif virus covid-19 dan dirawat di RSUD Loekmono Hadi, Kudus. (*)
Baca juga:
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Hartopo Segera Isi Kekosongan Kursi Direktur PDAM Kejari Kudus Amankan Rp 65 Juta dalam OTT Jual Beli Jabatan di PDAM 24 Karyawan PDAM Kudus Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Direktur PDAM Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Belum Bisa Beri Keterangan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.