Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Pati dengan memberi sanksi kepada masyarakat yang bandel tidak memakai masker adalah salah satu upaya Pemkab untuk pendisiplinan.
“Kami berharap sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak memakai masker adalah upaya terakhir dari Pemkab dalam rangka mendisiplinkan warga di era adaptasi kebiasaan baru (new normal) ini,” tutur politisi asal Partai Keadilan Sejahtera kepada Mitrapost.com, Kamis (16/7/2020).
Iapun berharap sebelum penerapan sanksi ini, Pemkab Pati melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar peraturan ini diketahui masyarakat dan dijalankan dengan baik.
“Sebelum sanksi ada upaya edukasi dulu kepada warga yang tidak menggunakan masker,” harapnya.
Baca juga : Pengelola Membandel, Dinbudpar Rembang Tak Segan Cabut Perizinan Tempat Wisata
Sebelumnya, Pemkab Pati telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2020. Dimana didalam aturan itu warga yang ketahuan tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi bersih-bersih.
“Saya membuat Peraturan Bupati Nomor 49 nomor 2020 yaitu pemberlakuan pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Bupati Kabupaten Pati Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (15/7/2020).
“Kalau di tempat umum tidak menggunakan masker kemudian disuruh menggunakan masker tidak mau, maka ada sanksi sosial. Bisa memungut sampah maupun menyapu jalanan itu saksi sosial. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Haryanto. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
Dewan Pati : Ada Aset Daerah yang Beralih Hak Kepemilikan Selain Pasar Sleko Dewan Pati Usulkan Agar Pusat Kuliner Punya Spot yang Instagramable Dewan Menyayangkan Ada 525 Koperasi di Pati Akan DibubarkanThe post Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Dewan Pati: Langkah Pendisiplinan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.