Tak Bayar Pajak Selama 19 Tahun, Kades Semampir : Ada Unsur Kesengajaan

pada Selasa, 14 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Desa Semampir mempertanyakan pemilik sertipikat Pasar Sleko Lama yang belakangan diketahui bernama Ernawati tidak pernah membayar pajak selama 19 tahun. Selain itu, Parmono, Kades Semampir juga mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Pati yang menjual aset kepada pihak ketiga dengan alasan lahan tidak produktif dan untuk membangun Gedung DPRD Pati.

“Dijualkan aset apakah tidak ada dana yang lain untuk membangun Gedung Dewan. Kalau masalah pajak, iya harus dibayarkan mulai diterbitkan sertipikat,”

“Kalau punya itikad baik iya harus ngurusi itu. Kenapa sudah lebih 19 tahun, baru mau urus. Ini kan ada unsur kesengajaan. Hasilnya sudah dinikmati mulai tahun 2002 dan disewakan ke pihak lain,” ujar Parmono, Kepala Desa Semampir, Senin (14/7/2020).

Baca Juga : Dewan Pati : Ada Aset Daerah yang Beralih Hak Kepemilikan Selain Pasar Sleko

Parmono mengaku jika beberapa waktu lalu, ada yang mengurus balik nama sertipikat atau mutasi. Namun saat dicek ternyata Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) berbeda dengan yang dimiliki Desa.

“DHKP-nya atas nama Pasar Lama. Kita bukan masalah mau ngurusi pajak terus dirusuhi. Ini kalau orang awam. Maling kecekel. Kalau gak kecekel tidak mungkin seperti ini. Ada unsur kesengajaan, untuk ngemplang pajak,” lanjutnya.

Baca Juga : Polemik Pasar Sleko, Komisi A DPRD Pati Pertanyakan Ernawati Tak Pernah Bayar Pajak SPPT

Sementara itu, Parmono juga mempertanyakan alasan penjualan aset lahan Pasar Sleko Lama karena tidak produktif, padahal saat itu lahan sudah disewa oleh pihak ketiga.

“Kalau alasannya tanah itu tidak produktif. Iya gak masuk akal saat itu sudah dikontrakan kepada Persatuan Pedagang Motor Rajawali. Saat itu ada pemasukan untuk daerah dan tidak membebani keuangan daerah. Saya lihat ini ada indikasi tapi saya tidak menuduh. Saya tidak mau menyebut siapa,”

“Tidak masuk akal aset itu dijual untuk membangun Gedung DPRD. Karena DPRD itu kan Lembaga negara apapun ya dibiayai negara,” ungkapnya.

Baca Juga : Video : BPKAD Jelaskan Kronologi Peralihan Pasar Sleko Lama Menjadi Milik Perorangan

Menyikapi hal itu, lanjut Parmono, masyarakat Desa Semampir akan melakukan audiensi kembali di Gedung DPRD Pati untuk menanyakan hasil penelusuran DPRD Pati. “Masyarakat hari kamis mau audiensi lagi dan ini tentu lebih besar lagi. Tapi masih menunggu dulu,”

Masyarakat Desa Semampir menginginkan aset yang dikuasai oleh perorangan tersebut bisa diupayakan Pemerintah dan DPRD Pati untuk dikembalikan serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Meminta aset itu Kembali lagi untuk kepentingan publik. Seharusnya iya Pemkab bisa,” harapnya.

Selain itu, Parmono juga mengaku jika lahan yang sekarang dibuat ruko tersebut telah dijual kembali ke pihak lain. “Buktinya sekarang dijual, satu plongnya ukuran 4 meteran laku 750 juta,” tandasnya. (*)

Baca Juga : 

Alasan Aset Daerah Pasar Sleko Dijual Kepada Pihak Swasta Untuk Membangun Gedung Dewan Komisi A DPRD Pati Sebut Peralihan Hak Aset Pasar Sleko Sah Secara Legalitas Banyak Sektor Tidak Beroperasi, Target PAD Triwulan Kedua Gagal Penuhi Target

Redaktur : Suhartono

The post Tak Bayar Pajak Selama 19 Tahun, Kades Semampir : Ada Unsur Kesengajaan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.