Bupati Pati: Tak Kenakan Masker Saat Bepergian, Sanksinya Menyapu dan Memungut Sampah

pada Selasa, 14 Juli 2020
  • Berita Online

 

PATINEWS.COM – KOTA,

Bupati Pati Haryanto menegaskan, kondisi New normal adalah tatanan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari memakai aturan.? ? “Kalau bepergian makai masker, jaga jarak dan tidak ngumpul-ngumpul tujuannya adalah untuk agar tidak terkontaminasi,” kata Bupati saat melakukan monitoring BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) di Desa Panjunan Kecamatan Pati. Selasa, 14 Juli 2020.

Ia mengatakan dalam Perbup 49 tahun 2020, dijelaskan bahwa masyarakat bepergian tidak pakai masker dan tertangkap tim penertiban maka sanksinya menyapu dan memungut sampah. ? ? Bupati menyebutkan masyarakat tidak dikenakan denda karena bukan Perda. Meskipun tanpa denda, ia berharap masyarakat dapat mentaati peraturan dan tidak menyepelekan Covid-19. ?

Haryanto mengatakan bahwa pemerintah sudah berupaya untuk memaksimalkan pelayanan pemberian bantuan seperti bantuan langsung tunai, bantuan PKH, BPNT, BST dan lain-lain.? ? “Jadi kita membantu ini karena dampak Covid-19. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak termasuk mendapatkan bantuan PKH, BPNT, BST dan bantuan lain. Bantuan tidak bisa dibagi rata, masyarakat hanya bisa mendapatkan satu bantuan,” urainya. ? ? Bupati berharap nantinya roda perekonomian bisa tetap berjalan dan perekonomian tetap stabil. Namun ia tak memungkiri hampir di setiap daerah belum bisa normal. ? ? Saat monitoring, pihaknya juga menginformasikan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Pati. Dimana hari ini ada penambahan kasus yang semula terdapat 6 pasien positif, bertambah 5 pasien positif. ? ? “Ada 11 kasus positif. Ini yang tidak kita harapkan. Jadi saat kita kumpul sama orang tetap harus hati-hati,” harapnya. ? ? (PN/ PRK/ HMS)

Baca artikel lengkap Bupati Pati: Tak Kenakan Masker Saat Bepergian, Sanksinya Menyapu dan Memungut Sampah