Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto menegaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa tidak lagi ditarian iuran. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa di Ruang Pragolo Setda Pati pada Senin (13/7/2020).
“Kalau ujiannya, untuk tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum-sebelumnya. Hanya saja, celah-celah yang dapat menimbulkan persoalan sudah disempurnakan,” tegas Bupati melalui keterangan rilis.
Baca juga: Penyelewengan Biaya PTSL, Dewan Pati: Lain Hal Kalau Sudah Jadi Perdes
Bupati juga menegaskan panitia penyelenggara tidak boleh menarik iuran dari para calon peserta dalam pengisian perangkat. Meski begitu, akan ada bantuan dari pemerintah untuk pelaksanaan ujian tulis.
“Sehingga, nanti para camat dapat menyampaikannya ke pihak desa. Sebab, juga ada perubahan yang mendasar. Yaitu untuk dapat membuat SOTK-nya dulu. Pembuatan SOTK ini nanti kita batasi hingga pertengahan bulan Agustus 2020”, imbaunya.
Pembuatan SOTK tersebut disesuaikan dengan klasifikasi pihak desa. Dimana ada yang masuk kategori desa swasembada dan desa swakarya.
“Kalau desa swasembada, wajib mengisi 3 kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak. Sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” jelasnya.
Jadi ke depan, imbuh Bupati, perangkat desa yang selama ini jumlahnya ada yang 15, 19, 22, 28 dan seterusnya, lambat laun hanya akan berjumlah 9 saja. “Sebab pembantu kaur tidak diisi,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
Warga Jimbaran Menggelar Audiensi untuk Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL Dilantik Presiden RI, Perwira Muda Asal Bangsri Dedikasikan Diri Pada NKRI Guru Tenaga Honorer Eks K2 Minta Dewan Turunkan Passing Grade Seleksi P3K
The post Haryanto Tegaskan Tidak Ada Iuran Seleksi Perangkat Desa appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.