Seputarmuria.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 45 tahun 2020 tentang pengisian perangkat desa. Sosialisasi yang diikuti camat dan OPD terkait itu bertempat di ruang Pragolo Setda Pati, Senin (13/7/2020).
Untuk diketahui, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Asisten Pemerintahan Setda Pati, Muchtar dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar terlaksana pengisian perangkat desa dengan tertib dan sesuai aturan. Serta dapat berjalan dengan efektif, transparan sesuai dengan aturan.
“Perbup nomer 45 tahun 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan, mekanisme tata cara pengisian perangkat desa baik melalui penjaringan maupun penyaringan atau mutasi”, ujarnya.
Sedangkan, tujuan perbup tersebut yaitu untuk mewujudkan proses pengisian perangkat desa yang efektif, transparan, mudah dan akuntabel. Serta melakukan saran perbaikan sebagaimana regulasi Ombudsman RI perwakilan Jateng.
Mengingat bahwa saat ini masih dalam pandemi, sosialisasi ini terbagi menjadi dua gelombang yakni hari ini diikuti OPD terkait dan semua camat. Dan selanjutnya dilaksanakan diseminasi dan sosialisasi secara teknis yang diikuti oleh seluruh kasi pemerintahan di kecamatan.
Sementara, Bupati Pati Haryanto mengatakan dengan menerapkan Perbup nomer 45 tahun 2020 tersebut untuk meminimalisir persoalan dalam pengisian perangkat desa.
“Kalau ujiannya, untuk tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum – sebelumnya. Hanya saja, celah – celah yang dapat menimbulkan persoalan sudah di sempurnakan. Khususnya pada panitia, sebab kalau dulu kan panitia tidak ada batasan. Bahkan dulu sampai menganggarkan 100 juta sampai 150 juta. Lha ini kan membebani dan memberatkan”, tegasnya.
Kemudian, lanjut Bupati, sekarang tidak boleh menarik iuran dari para calon. Serta dalam pengisian perangkat nantinya, akan ada bantuan dari pemerintah untuk ujian tulis.
“Sehingga, nanti para camat dapat menyampaikannya ke pihak desa. Sebab, juga ada perubahan yang mendasar. Yaitu untuk dapat membuat SOTK nya dulu. Pembuatan SOTK ini nanti kita batasi hingga pertengahan bulan Agustus 2020”, imbaunya.
Pembuatan SOTK tersebut dimaksudkan, sebab ada dua jenis desa. Yaitu desa swasembada dan desa swakarya. Untuk desa swasembada ada sebanyak 14, sedangkan sisanya merupakan desa swakarya.
“Kalau desa swasembada, wajib mengisi 3 kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak. Sesuai dengan kemampuan keuangan desa”, jelasnya.
Jadi kedepan, perangkat desa yang selama ini jumlahnya ada yang 15, 19, 22, 28 dan seterusnya, lambat laun hanya akan berjumlah 9 saja. Sebab pembantu kaur tidak diisi. (Er)
The post Sosialisasi Tentang Pengisian Perangkat Daerah appeared first on Seputar Muria.