Pati, Mitrapost.com – Beberapa waktu lalu, warga Desa Semampir Kecamatan Pati meminta kejelasan terkait alasan berubahnya hak kepemilikkan tanah Pasar Sleko Lama yang awalnya merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi milik perorangan atas nama Ernawati.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Turi Atmoko menjelaskan, perubahan hak kepemilikkan tanah Pasar Sleko Lama atau Pasar Sepeda sudah termuat dalam beberapa rujukan. Salah satunya sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nomor:40/KEP/2001 tentang Persetujuan Penghapusan dan Pembangunan dengan Hak Guna Bangunan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam surat tersebut, disebutkan alasan bahwa dihapuskannya tanah terkait untuk dimanfaatkan dalam pengembangan pemerintahan dan pembangunan.
“Di tahun 2001 bahwa memang ada kajian bahwa tanah Pasar Sepeda Sleko itu kurang berfungsi maksimal. Tanah itu dulu kosong ditinggalkan bakul lapak, karena beralih ke Pasar Sleko 2. Kemudian dibentuklah tim penghapusan, penjualan Pasar Sleko 1 pada tahun 2001, untuk menindaklanjuti Surat Bupati Pati pada bulan Oktober 2001 Nomor 590/5386 perihal permohonan persetujuan penghapusan Tanah Pasar Sepeda,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko, Senin (13/7/2020).
Selain tanah Pasar Sepeda, tanah milik Pemkab Pati berupa Terminal Kapuk dan tanah depan bekas Kantor Pembantu Bupati Pati wilayah Juwana juga dijual dan dihapuskan. Dalam pelaksanaannya tanah-tanah tersebut dilelang kepada pihak ke-3.
Baca juga : Aset Pemda Diakui Milik Perorangan, Warga Semampir Datangi Gedung DPRD Pati
Sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut juga dijelaskan bahwa DPRD memberikan persetujuan menghapus Pasar Sepeda yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Pati seluas 610 m2 hak pakai nomor 238 untuk dibangun los-los pengembangan Pasar Sleko II.
Setelah disetujui, muncullah Surat Bupati Pati No. 98 tahun 2001 tentang penghapusan dan penjualan barang-barang inventaris berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Pati.
“Oleh karena itu Pak Nindhom selaku Kabag Umum Perlengkapan, memberikan pelepasan hak kepada pemenang lelang. Jadi ada pelepasan tanah dari Pemkab dalam hal ini diwakili oleh Pak Nindhomudin Ali kepada pemenang lelang Libowo Suharjo. Dari hasil pasar itu ditindaklanjuti oleh BPN dengan menerbitkan sertifikat atas nama Ernawati,” pungkas Atmoko. (*)
Baca juga :
Polemik Aset Daerah, Warga Desa Semampir Siap Mediasi Lagi dan Tempuh Jalur Hukum Warga Semampir Minta Dewan Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Aset Daerah Dewan Minta Pemkab Pati Bentuk SOP Gelar HajatanJangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post BPKAD Jelaskan Kronologi Peralihan Pasar Sleko Lama Menjadi Milik Perorangan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.