Kudus, Mitrapost.com– Pemerintah Kabupaten Kudus masih memberlakukan kebijakan jam malam hingga saat ini. Sebelumnya jam malam telah diterapkan sejak 18 Mei lalu berdasarkan instruksi Bupati Kudus Nomor 130/01/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Masyrakat dan Pembentukan Satgas Jogo Tonggo.
Jam malam di Kabupaten Kudus dimulai pukul 21.00 sampai pukul 06.00 WIB dan ditekankan pada pelaku usaha. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona.
“Jam malam yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kudus sampai saat ini belum dicabut,” ungkap Djati Solechah selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus pada Senin (13/7/2020).
Baca juga: Belum Ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP: Tidak Ada Dasar Hukum
Djati mengatakan dalam melaksanakan instruksi bupati pihaknya bersama tim melakukan patroli selama 24 jam. Yaitu dibagi menjadi tiga sif.
“Tim Satpol PP melakukan patroli selama 24 jam. Kami bagi menjadi tiga regu atau sif. Regu pertama jam 6-3 sore, regu kedua jam 3-9 malam, dan regu ketiga jam 9-6 pagi,” jelasnya.
Dalam patroli, Satpol PP juga sekaligus melakukan sosialisasi terkait perlindungan diri di masa pandemi covid-19. Serta mengimbau bagi warga yang beraktvitas di luar rumah untuk mengenakan masker.
“Kami juga menyosialisasikan terkait physical distancing maupun social distancing. Semua kegiatan dan aktivitas di luar rumah harus wajib pakai masker,” tegasnya. (*)
Baca juga:
BPKAD Jelaskan Kronologi Peralihan Pasat Sleko Lama Menjadi Milik Perorangan 20 Pasien di Kudus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Wisata Bendungan Logung Cocok untuk Habiskan Waktu Akhir Pekan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Sudah Berjalan 3 Bulan, Jam Malam di Kudus Masih Diberlakukan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.