Belum Ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP: Tidak Ada Dasar Hukum

pada Senin, 13 Juli 2020
  • Berita Online

Kudus, Mitrapost.com – Angka covid-19 di Kabupaten Kudus masih tinggi. Namun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Djati Solechah, belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Untuk menerapkan sanksi harus ada dasar hukumnya. Kalo di Kudus belum ada. Baik Pergub maupun Perbup,” jelas Djati Sholechah pada Senin (13/7/2020).

Sementara itu, posisi Satpol PP hanya sebagai penegak perda yang artinya segala kegiatan atau kebijakan yang dilakukan Satpol PP harus sesuai dengan Perda yang ada. “Sebagai Penegak Perda, kami harus melakukan segala seuatu sesuai Perda,” katanya.

Baca juga: Satpol PP: New Normal Harus Dipahami Secara Utuh, Bukan Normal Saja

Namun, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi covid-19 Satpol PP sebatas

“Belum ada regulasi untuk pegangan dalam melakukan penindakan. Hanya himbauan. Misalnya kalau terkait dengan penegakan Perda yang ada seperti jam operasional itu bisa dicabut, tapi sesuai instruksi dari tim gugus tugas,” imbuhnya.

Pihaknya juga selalu mengimbau agar warga Kudus untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian bagi tempat usaha agar meyediakan alat protokol kesehatan.

“Tempat usaha harus menyediakan protokol kesehatan, mulai dari thermo gun dan tempat cuci tangan yang airnya mengalir. Dan pengunjung yang tidak memakai masker untuk tidak dilayani,” tegasnya. (*)

Baca juga: 

Maklumat Pelarangan Kerumunan Dicabut, Muntamah: Harus Tetap Jalankan Protokol Kesehatan 20 Pasien di Kudus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Kantor Desa Karangmangu Lakukan Pelayanan dengan Daring

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

The post Belum Ada Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP: Tidak Ada Dasar Hukum appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.