Ngeluh ke Dewan, Eks Paguyuban PKL Simpang Lima Pati Cari Harapan

pada Minggu, 12 Juli 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menerima keluhan dari para pedagang Eks PKL Simpang Lima Pati yang kini telah direlokasi ke Pusat Kuliner Pati / lahan Tempat Pelelangan Kayu (TPK) Perhutani di belakang GOR Pesantenan.

Ali menyebut, keluhan mereka bahwa hasil dagangannya menurun drastis setelah direlokasi ke tempat baru. Bahkan setelah satu tahun lebih menempati lokasi baru, hasil jualan mereka belum juga membaik.

“Meski pemerintah daerah telah berupaya dengan berbagai cara supaya TPK ramai, dagangan mereka tidak laku. Apa yang jadi keluhan teman-teman PKL ini kami terima untuk kami sampaikan ke bupati. Akan kami bicarakan dan koordinasikan,” ujar Ali, Jumat (10/7/2020).

Ia menegaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan bupati untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi para pedagang.

Beberapa opsi yang mungkin dibicarakan, menurut Ali, di antaranya ialah revisi Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Revisi Perda tersebut akan memberi peluang bagi para pedagang Pusat Kuliner Pati untuk kembali berjualan di Alun-Alun Simpang Lima Pati.

“Atau kita relokasi lagi ke tempat lain. Atau bertahan di situ, tapi ada cara lain yang bisa diupayakan supaya jualan mereka laku. Yang jelas kami tetap berkoordinasi dengan bupati selaku pemangku kebijakan,” tegas dia.

Untuk mengizinkan pedagang kembali berjualan di alun-alun, pihaknya pada posisi yang berat. Sebab, peraturan daerah tidak memperbolehkannya.

“Kalau kita bolehkan, artinya kita izinkan mereka melawan aturan yang kita buat sendiri. Kalau mau jualan di alun-alun ya perdanya harus kita revisi. Tapi ini kan belum ada rencana revisi,” ungkap dia.

Ali menambahkan, memang DPRD memang sudah memasukkan rencana revisi Persa dimaksud ke bapemperda. Namun, ketika Raperda Revisi terkait perda nomor 13 tahun 2014 belum ada dari eksekutif, tentu pembahasan belum bisa berjalan.

Sementara, supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial, Ali berharap Satpol PP menindak tegas setiap pihak yang berjualan di Alun-Alun Pati.

“Termasuk yang berjualan dengan mobil, harus dilarang. Kalau ada yang menyewakan jasa mainan sebagai pendukung (rekreasi) Alun-Alun juga tidak boleh. Alun-Alun jangan dikomersilkan,” tegas dia.

Sementara, Ketua Paguyuban Eks Pedagang Simpang Lima Pati, Thukul mengatakan bahwa pihaknya selama satu tahun ini telah bersedia dan berusaha semaksimal mungkin berdagang di Pusat Kuliner. Namun demikian, ternyata usahanya bersama pedagang yang lain tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

“Bahkan barang – barang telah habis dijual untuk modal namun masih tidak mampu membuat ramai. Sebelumnya memang kami mengucapkan terima kasih atas upaya pemerintah meramaikan Pusat Kuliner. Namun, pemerintah masih terlihat bingung, terlebih kami”, ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Thukul, pihaknya meminta belas kasih pemerintah Kabupaten Pati agar dapat berjualan kembali di sekitar Alun – alun sembari menunggu revisi peraturan daerah (perda).

Sedangkan terkait usulan dewan agar tempat relokasi dipindah ke Taman Kalidoro, Thukul bersama pedagang yang lain menegaskan akan menerimanya asalkan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.

“Apalagi kan disitu sudah ditempati oleh rekan – rekan yang lain. Kalau kita kesitu apa ya tidak berbenturan dengan mereka yang sudah lebih dulu disitu?”, tanyanya.

Ia mengungkap bahwa Eks Pedagang Simpang Lima Pati yang saat ini masih bertahan di Pusat Kuliner sebanyak 260 an. (Ed)

The post Ngeluh ke Dewan, Eks Paguyuban PKL Simpang Lima Pati Cari Harapan appeared first on Seputar Muria.