Pati, Mitrapost.com – Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, Kamis (02/07/2020).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 19 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dan dilaksanakan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Rembang dan Blora dengan tetap memprioritaskan penerapan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati Bonaventura Andry menjelaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, negara selalu hadir untuk masyarakat melalui Program JKN-KIS.
“Penyesuaian iuran mulai 1 Juli 2020 yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) hak rawat kelas 1 adalah sebesar Rp150.000 per jiwa per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp42.000.”
Baca juga: Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Per Hari Ini
“Dikarenakan mendapatkan subsidi dari pemerintah, peserta PBPU dan BP kelas 3 tidak mengalami kenaikan di tahun 2020 karena peserta tetap membayar Rp25.500. Selain itu peserta PBI jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, iurannya 100% ditanggung oleh pemerintah,” jelas Bona.
Dia juga mengingatkan kepada Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) pelayanan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik agar dapat memberikan kepuasan peserta.
“Terkait PIPP pelayanan di rumah sakit, kami harap agar memprioritaskan kenyamanan peserta JKN-KIS. Kami berupaya seluruh peserta JKN-KIS memperoleh kemudahan layanan informasi dan penanganan pengaduan di rumah sakit,” tambahnya.
Kepala Divisi Duty Manajer dan Kendali SJSN Rumah Sakit Keluarga Sehat, Ajeng, menyampaikan pihaknya siap berkomitmen terkait peningkatan pelayanan kepada peserta.
“Rumah Sakit Keluarga Sehat selaku pemberi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selalu berkomitmen dalam pelayanan JKN-KIS dan mendukung upaya BPJS Kesehatan terkait program kemudahan peserta. Bersama BPJS Kesehatan, kami akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat untuk kenyamanan bersama,” ujarnya. (Adv)
Baca juga:
BPJS Punya Program Skrining Riwayat Kesehatan Secara Online Bupati Haryanto Berikan Tanggapan Hasil Rapid Test Seniman Update Corona, Lima Kecamatan di Pati Utara Zona Merah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Iuran Naik, BPJS Kesehatan Sosialisasikan ke Mitra RS appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.