Pati, Mitrapost.com – Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Eks PKL Simpang Lima Pati kembali melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Pati meminta agar revisi perda PKL dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan meminta agar para PKL diperbolehkan berjualan di sekitar Alun-alun Kota Pati, Jumat (10/7/2020).
Audiensi dilakukan karena selama direlokasi ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani sejak April tahun lalu, para pedagang merasa tidak pernah mendapatkan keuntungan. Bahkan banyak PKL yang beralih sebagai pemulung.
“Maksud dan tujuan kami beraudiensi kami akan menanyakan ketika direlokasi terkait perda yang digulirkan tentang perda PKL kami mohon dimasukan dalam Prolegda,” salah satu peserta audiensi di di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Baca selengkapnya di sini
The post Video : Eks PKL Simpang Lima Pati Minta Revisi Perda PKL Dimasukkan dalam Prolegda appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.