Cegah Tindak Pidana, Program JMS Dioptimalkan Melalui Media Daring

pada Jum'at, 10 Juli 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program kejaksaan yang dibentuk sebagai salah satu rangkaian pencegahan tindak pidana. Program ini dimaksimalkan melalui bidang Intelijen atau Penerangan Hukum (Penkum) dengan bentuk kegiatan melalui penyuluhan hukum di sekolah-sekolah mulai SD, SMP hingga SMA.

Program JMS tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

Program JMS mengangkat tema materi yang sejalan dengan guru Bimbingan dan Konseling (BK) seperti bahaya penyalahgunaan narkoba, korupsi, cyber bullying, cyber terorisme, dan kekerasan seksual. Hal ini juga sangat tepat di masa Pademi Covid-19 karena adanya kolaborasi instansi kejaksaan dengan sekolah, yang secara spesifik bekerjasama dengan guru Bimbingan Konseling.

Baca juga: Orangtua Wajib Tau : Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak

Program JMS ini juga bisa dilakukan kerjasama dengan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) maupun Perkumpulan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling Indonesia (MGBKI).

Mengingat kondisi pandemi ini, penerapan pembelajaran dilakukan secara daring melalui sejumlah platform aplikasi Zoom, Google Classroom dan Hangouts Meet-Google Meet. Tentu akan menjadi lebih baik, apabila ada surat edaran dari pimpinan Kejaksaan Agung, maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menjadikan program daring sebagai solusi keadaan saat ini, dalam memaksimalkan dan menjalankan Program Jaksa Masuk Sekolah, agar tetap eksis.

Guru Bimbingan dan Konseling SMK Negeri 1 Mesuji Raya, Palembang, Umi Falikha, menilai program JMS sangat tepat apabila ada kerjasama dengan guru Bimbingan dan Konseling, atau dengan ABKIN maupun MGBKI. Dengan begitu bisa sejalan dengan salah satu motto kejaksaan, ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’ khususnya pada para siswa.

Foto: Cegah Tindak Pidana, Program JMS Dioptimalkan Melalui Media Daring

Baca juga: Tujuan Pemidanaan Bukan Penjeraan Lagi, Tapi Pembinaan Narapidana

Menurutnya, pemberian edukasi melalui program JMS bisa menjadi upaya pencegahan yang efektif, bagi generasi muda. Ia mengatakan, materi antara Guru Bimbingan dan Konseling tidak jauh berbeda dengan program JMS, yang membedakan hanya langsung diberikan oleh seorang jaksa.

“Para siswa masuk dalam usia yang rentan dengan tindak kriminal. Biasanya materi yang diberikan dalam Program JMS tentang pencegahan narkoba, bullying, hingga korupsi. Ada juga pengenalan proses hukum agar anak sejak dini sudah sadar hukum,” katanya.

Koordinator Program Cyber Counseling Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia, Tulus Wardoyo, melihat bahwa penerapan program JMS sangat bermanfaat untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Menurutnya para pelajar memang sudah seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.

“Program JMS nantinya bisa sekaligus untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar,” kata Tulus Wardoyo.

Foto: Cegah Tindak Pidana, Program JMS Dioptimalkan Melalui Media Daring

Baca juga: Gasak 2,4 M, Terpidana Pemalsuan Pembukuan Bank Dibekuk Tim Kejaksaan

Jaksa Agung Republik Indonesia Ke-23, Dr (Hc). Muhammad Prasetyo, juga pernah menyampaikan keinginannya agar program JMS dapat diterapkan dalam kurikulum anti-korupsi untuk siswa di SMP dan SMA.

“Pemahaman hukum penting diterapkan sejak dini di sekolah. Kalau mereka sudah memahami, mengetahui, diharapkan akan patuh dan menaati hukum,” kata Muhammad Prasetyo saat menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Tahun 2016-2019, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 28 September 2017. (*)

Baca juga: 

KPU Rembang Terkendala Dalam Memastikan Jumlah PPDP Kemenag Pati Prediksi Bulan Oktober Mendatang Sudah Bisa Umroh Meski New Normal, MA Salafiyah Ahmad Said Tetap Terapkan KBM Online

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

The post Cegah Tindak Pidana, Program JMS Dioptimalkan Melalui Media Daring appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.