Benarkan Langkah Lurah Pati Kidul, Camat Pati Sarankan Ahli Waris Selesaikan di Pengadilan

pada Kamis, 09 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Camat Pati, Didik Rusdiartono melakukan mediasi antara Kepala Kelurahan Pati Kidul dan pihak Kasri (Warga/ahli waris Ibu Wagini) yang dibantu oleh LSM Wong Pati Madani. Sebelumnya diketahui bahwa Lurah Pati Kidul diadukan ke pihak berwajib atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena enggan menandatangani pengajuan akta sertifikat.

“Awalnya permasalahan ini tidak dapat diselesaikan di Kelurahan Pati Kidul. lalu saya perintahkan untuk diselesaikan di tingkat kecamatan. Dimana inti permasalahannya adalah yang (Lurah Pati Kidul) dilaporkan kepada Polres, bahwa bapak kepala Kelurahan Pati Kidul dilaporkan tidak mau melayani masyarakat karena tidak mau menandatangani pengajuan akta sertifikat,” Ujar Didik Rusdiartono, Camat Pati, Kamis (9/7/2020) kepada Mitrapost.com.

Didik mengungkapkan jika alasan Lurah Pati Kidul tidak menandatangani pengajuan akta tersebut karena tanah yang diajukan sudah bersertifikat atas nama Muhammad Iskandar. Tentunya hal itu menjadi pertimbangan bagi kelurahan.

“Disini bahwa Pak Lurah Pati Kidul tidak mau menandatangani pengajuan akta sertifikat tersebut dikarenakan bahwa tanah yang diaku sebagai hak milik Ibu Wagini tersebut ternyata sudah bersertifikat, dua sertifikat yaitu sertifikat HM nomer 00134 atas nama Muhammad Iskandar bin Irjan dan sertipikat HM nomer 142 atas nama Muhammad Iskandar bin Irjan, sehingga pak lurah tidak berani menandatangani hal tersebut,” lanjut Didik.

Baca juga : Swab Test di 3 Pasar Tradisional, Camat Mijen Tinjau Langsung ke Pasar Mijen Semarang

Setelah dilakukan kroscek, diakui Didik bahwa Kasri dan pihaknya yang mengadukan tersebut tidak mempunyai bukti legal bahwa tanah yang di maksud adalah milik Ibu Wagini.

“Karena mendapat tekanan dari ormas dan hak waris, sehingga Pak Lurah mencari memfotocopykan C desa atas nama bu wagini. Ternyata C desa tersebut bukan sebidang tanah yang diajukan pada gambar akta permohonan tersebut. Tetapi C desa atas nama Bu Wagini itu berada di tempat lain dan itu pun sudah bersertifikat atas nama Ibu wagini yang sekarang masih hidup sertifikat HM nomer 2008. Dengan demikian bahwa apa yang disampaikan oleh ahli waris Ibu Wagini dan Ormas Wong Pati Madani ini menurut saya kurang tepat, karena tidak mempunyai bukti apapun mengenai kepemilikan tanah yang diakui oleh Ibu Wagini tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Dari pihak Kasri mengatakan bahwa Ibu Wagini dahulu pernah tinggal di tanah ber-sertifikat atas nama Muhammad Iskandar tersebut, sehingga dalam mediasi ini Didik menyimpulkan bahwa Pihak Kasri tidak mempunyai bukti apapun.

“Mereka hanya berdasar bahwa menurut Pak Kasri ahli waris tersebut, Ibu Wagini dulu pernah tinggal di tanah di rumah atas nama Muhammad Iskandar tersebut. Tetapi bukan berarti tinggal itu memiliki, karena sampai sekarang Ia pun tidak mempunyai bukti apapun. Mungkin mempunyai bukti pembayaran pajak ataupun C desa tidak ada bukti apapun sehingga menurut kami permasalahan ini kurang tepat untuk diajukan,” jelasnya.

Di akhir mediasi, Didik membenarkan langkah yang diambil oleh Lurah Pati Kidul, serta menyarankan Kasri dan Lurah Pati Kidul untuk menyelesaikan perkara secara perdata ke Pengadilan Negeri Pati, agar dapat dibuktikan secara hukum yang sah. (*)

Baca juga : 

Bertambah Lagi, Hasil Swab 4 PDP di Rembang Dinyatakan Positif Covid-19 Tersindir Karena Quote di Medsos, Sri Antini Mendedikasikan diri Sebagai Filantropis Menkop UKM Pastikan Relaksasi Pembiayaan Koperasi Berjalan Lancar

The post Benarkan Langkah Lurah Pati Kidul, Camat Pati Sarankan Ahli Waris Selesaikan di Pengadilan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.