Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menindak tegas pelaku usaha toko modern atau ritel modern yang tidak mengantongi pembaruan surat izin.
“Kami berharap Pemkab untuk lebih tegas. Kalau izinnya sudah kadaluarsa, ya jangan segan-segan untuk menutup. Bukan masalah semena-mena, karena ini untuk kesejahteraan kita, untuk kebaikan bersama,” ujar anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Narso, kepada Mitrapost.com, Rabu (8/7/2002).
Namun, sebelum menutup, langkah-langkah persuasif dengan sosialisasi maupun peringatan sudah dilakukan. Apabila upaya persuasif ini gagal, maka Narso meminta Pemkab menindak dengan tegas.
Baca juga : Ajak Gowes Sambil Santunan, Dandim Jepara Tekankan Patuhi Protokol Kesehatan
“Tentunya menutup ini dengan didahului dengan peringatan. Apabila peringatan ini tidak digubris ya terpaksa kita harus bertindak tegas dengan menutup,” tutur politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.
Sebelumnya, beberapa minggu yang lalu, pihaknya menemukan sejumlah fakta dalam inspeksi mendadak (sidak) di berbagai toko modern. Dalam sidak itu ditemukan fakta bahwa ratusan toko modern di Kabupaten Pati belum mengantongi perbaruan izin dengan menggunakan sistem online single submission (OSS).
Setelah melakukan sidak ini pihaknya telah memanggil dinas-dinas terkait untuk dimintai keterangan. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
Bertambah Lagi, Hasil Swab 4 PDP di Rembang Dinyatakan Positif Covid-19 Toko Modern Langgar Perda, Dewan Pati Panggil Dinas Terkait Ratusan Toko Modern Belum Kantongi Izin dari Sistem OSS
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Dewan Minta Pemkab Pati Tindak Tegas Toko Modern yang Tak Perbarui Izin appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.