Video : Pemerintah Pusat Banderol Rapid Test Rp 150 Ribu, Dinkes Pati Kesulitan Menerapkan

pada Rabu, 08 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati mengaku mengalami kendala dalam penyesuaian biaya rapid test mandiri yang dibanderol oleh Pemerintah Pusat dengan keadaan di lapangan.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang tarif rapid test. Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli lalu ini, Kemenkes mengatur biaya rapid test mandiri tertinggi senilai Rp150 ribu.

“Ini memang sudah ada surat edaran dari Menteri Kesehatan yang diterima kemarin. (Surat edaran) itu bahwa (biaya) rapid test itu Rp 150ribu. Dan itu memang kendala kami karena (alat) rapid test itu kan kita beli sekitar Rp170 ribu. Rata-rata puskesmas belinya Rp170 ribu maka pada bengok ‘pak kami menghasilkan apa tidak’” ujar Kepala Dinkes Kabupaten, Edy Siswanto, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Rabu (8/7/2020).

Baca selengkapnya di sini

The post Video : Pemerintah Pusat Banderol Rapid Test Rp 150 Ribu, Dinkes Pati Kesulitan Menerapkan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.