Pati, Mitrapost.com – Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran tentang tarif rapid test mandiri maksimal senilai Rp 150 ribu.
Namun demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kabupaten Pati masih membandrol biaya rapid test sebesar Rp 260 Ribu hingga 300 Ribu. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang rapid test yang dikeluarkan pada bulan Mei tahun 2020.
Endah Sri Wahyuningati, sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati menanggapi biaya rapid test mandiri, yang digunakan masyarakat untuk memenuhi syarat sebelum berpergian. khususnya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Baca juga : Menjaga Keselamatan Pilkada di Tengah Pandemi, Anggota PPDP Jalani Rapid Test
“Pastinya kami ingin mendorong pemerintah agar bisa mengurangi harga rapid test, sehingga hal ini tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya kepada Mitrapost.com pada Rabu (8/7/2020).
Diketahui modal awal pembelian alat rapid test yang tinggi, belum termasuk ada penambahan APD dan biaya administrasi maka harganya pasti akan menjadi bertambah.
“Intinya kita bersama-sama ingin mengatur harga supaya tidak memberatkan masyarakat mandiri,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT)
Baca juga :
Pemerintah Pusat Banderol Rapid Test Rp 150 Ribu, Dinkes Pati Kesulitan Menerapkan Dewan Pati Minta Dinkes Bantu Ponpes Tanggulangi Penyebaran Covid-19 Menjaga Keselamatan Pilkada di Tengah Pandemi, Anggota PPDP Jalani Rapid Test
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Dewan Pati Dorong Pemerintah Kurangi Harga Rapid Test appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.