Pati, Mitrapost.com – Akibat dampak virus corona, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan sekitar seribu jamaah yang bertempat tinggal di sana untuk menunaikan ibadah haji 2020/1441 H.
Abdul Hamid selaku Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pati mengatakan ibadah haji hukumnya adalah wajib kifayah atau sebuah aktivitas ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.
“Umat islam harusnya berterima kasih kepada Pemerintah Saudi karena pelaksanaan ibadah haji sudah diwakilkan penduduk sana. Karena secara komunal ibadah haji itu masuk dalam fardhu kifayah atau kewajiban kolektif,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Rabu (8/7/2020).
Baca juga : Pemberangkatan Haji Tahun 2022 Diprediksi Terbanyak Dalam 4 tahun Terakhir
Sambung Hamid, konsekuensi dari melanggar wajib kifayah ini adalah seluruh umat muslim di dunia akan mendapatkan dosa bila ibadah haji tidak dilakukan.
“Bila tidak ada yang berhaji, satu orang di dunia mendapatkan dosa. Biar ada pembatasan tapi pelaksanaan ibadah haji harus tetap dilakukan sebagai bentuk syiar islam. Jadi orang islam berhutang budi dengan Pemerintah Arab Saudi. Artinya mereka menggugurkan kewajiban kita,” terang Hamid.
Keputusan pelaksanaan ibadah haji terbatas ini diambil Saudi setelah Negara tersebut mengalami lonjakan kasus Covid-19. Di sisi lain beberapa negara juga mengambil keputusan untuk membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji, salah satunya adalah Negara Indonesia. (*)
Baca juga :
Kemenag Pati : Paspor Calon Jamaah Haji Siap Diambil Minggu Depan Tracking Puskesmas, Lima Warga Rembang Terkonfirmasi Positif Dewan Pati Respon Kemaslahatan antara Kurban dan Sedekah Uang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Arab Saudi Telah Wakilkan Kewajiban Haji 1441 H di Seluruh Muslim di Dunia appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.