Pemerintah Pusat Banderol Rapid Test Rp 150 Ribu, Dinkes Pati Kesulitan Menerapkan

pada Rabu, 08 Juli 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati mengaku mengalami kendala dalam penyesuaian biaya rapid test mandiri yang dibanderol oleh Pemerintah Pusat dengan keadaan di lapangan.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang tarif rapid test. Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli lalu ini, Kemenkes mengatur biaya rapid test mandiri tertinggi senilai Rp150 ribu.

“Ini memang sudah ada surat edaran dari Menteri Kesehatan yang diterima kemarin. (Surat edaran) itu bahwa (biaya) rapid test itu Rp 150ribu. Dan itu memang kendala kami karena (alat) rapid test itu kan kita beli sekitar Rp170 ribu. Rata-rata puskesmas belinya Rp170 ribu maka pada bengok ‘pak kami menghasilkan apa tidak’” ujar Kepala Dinkes Kabupaten, Edy Siswanto, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Limbah Medis di Rumah Karantina untuk Satu Orang Capai 3 Kilo Gram Tiap Hari

Pihaknya sendiri, selama ini membanderol tarif rapid test mandiri berkisar antara Rp 260 ribu hingga Rp300 ribu. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Rapid Test yang dikeluarkan pada bulan Mei dan sudah diberlakukan di bulan Juni tahun 2020.

“Rumah sakit karena pengambilan sampelnya itu memungkinkan dari darah vena, maka lebih mahal, Rp300 ribu. Untuk di Puskesmas karena pengambilannya prefil jadinya lebih sedikit, di Perbub-nya itu Rp260 ribu,” tutur Edy.

Edy mengatakan, pihaknya membanderol biaya rapid test Rp260 ribu di Puskesmas berdasarkan beberapa pertimbangan. “Kemarin itu kan kita hitung-hitungannya untuk APD, alat rapid test-nya, masker dan lainnya maka timbulnya Rp260 ribu,” lanjut Edy.

Meskipun sudah dinilai sesuai, Edy mengungkapkan masih ada beberapa Puskesmas yang keberatan dengan tarif dalam Perbub ini. “Kemarin mereka sebenarnya juga mengeluh kepada saya, ‘pak, kalau ini tidak rombongan Rp260 ribu kita juga rugi’. Iya kan APD-nya itu sekitar Rp135 ribu. Itu kendala di lapangan seperti itu,” ungkap Edy.

Baca juga: Menjaga Keselamatan Pilkada di Tengah Pandemi, Anggota PPDP Jalani Rapid Test

Meskipun, pihaknya merasakan keberatan dengan adanya surat edaran dari Kemekes terbaru, ia mengaku tengah mempelajari dan berkoordinasi dengan bagian hukum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Apakah kita menyesuaikan dengan surat edaran menteri atau tidak. Tapi konsekuensinya kita harus menyubsidi. Ini sedang digodog bagian hukum,” tandasnya.

Mengingat rumah sakit maupun Puskesmas bersifat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD ini membiayai dirinya sendiri. “Dari dia beli lalu menjual. Kalau seperti ini harga pembelian dan penjualan tak seimbang maka pemerintah kan harus hadir kan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 

Dewan Pati Minta Dinkes Bantu Ponpes Tanggulangi Penyebaran Covid-19 Update Covid-19 di Pati, 5 Pasien Dinyatakan Positif BMT Fastabiq Mengayomi 50 Warung Kelontong

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

The post Pemerintah Pusat Banderol Rapid Test Rp 150 Ribu, Dinkes Pati Kesulitan Menerapkan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.