Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati telah melakukan kajian terhadap kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam bahtsul masail.
Mereka beranggapan bahwa kenaikan tarif PBB sudah seyogyanya jangan sampai memberatkan masyarakat.
Hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pati ini diserahkan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Sabtu (19/7/2025).
Perwakilan dari PCNU Pati diterima langsung oleh Plt Kepala BPKAD Febes Mulyono, dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso.
Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman dalam kesempatan itu menyampaikan masukannya tentang pemungutan pajak dengan tinjauan hukum fiqih. Menurut dia, penarikan pajak harus melalui pertimbangan matang dan tidak memberatkan rakyat.
”Hasil bahtsul masail menyimpulkan bahwa penarikan pajak itu harus melalui pertimbangan-pertimbangan matang, tidak memberatkan rakyat kecil dan harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat”, ujarnya.
Pihaknya menegaskan, tidak boleh ada penyimpangan dan penyelewengan. Kemudian jangan sampai memberatkan masyarakat.
“Jadi kalau ada rakyat yang masih keberatan, (kebijakan) itu perlu ditinjau lagi,” ungkap dia.
Sementara Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat mensosialisasikan kenaikan pajak secara bijak dan bertahap kepada masyarakat. Serta memberikan keringanan bagi warga yang kurang mampu.
”Yang duafa, yang miskin, tidak mampu, itu agar mendapat prioritas untuk tidak kena pajak. Saya kira itu sudah diklasifikasi, jangan buru-buru (mengambil kebijakan). Harus secara bertahap. (Warga) yang merasa keberatan silakan bisa menyampaikan kepada pemerintah melalui RT RW atau desa,” ungkap dia.
Pihaknya menilai, melalui sosialisasi soal kenaikan pajak, memang sangat penting dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat tidak merasa kaget.
”Dengan sosialisasi, agar masyarakat tidak syok, karena cukup lama tidak terjadi kenaikan dan ketika naik langsung tinggi. Ini pemerintah harus arif, (kenaikan) bisa dilakukan secara bertahap dan ada klasifikasi. Itu catatan diskusi kami,’ tutur dia.
Sementara itu Plt Sekda Pati, Riyoso mengaku menerima semua masukan dari PCNU, termasuk adanya keringanan pajak. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak, maka fasilitas pengajuan keringanan akan disediakan.
”Kalau yang merasa kenaikannya tidak wajar dan memberatkan, kan, selalu disampaikan nanti ada pengajuan keringanan. Tapi yang merasa itu wajar karena beberapa tahun tidak ada kenaikan, lha itu suatu dukungan yang kita harapkan karena demi pembangunan Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Er)
The post Pungutan Pajak Berdasarkan Tinjauan Fiqih, Lembaga Bahtsul Masail PCNU Pati : Tak Boleh Memberatkan appeared first on Seputar Muria.