WARTAPHOTO.NET. PATI – Sejumlah wali murid di Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi protes menolak regrouping atau penggabungan antara SDN Tayu Kulon 01 dengan SDN Tayu Kulon 2, pada Selasa (15/7/2025).
Salah satu wali murid, Hana mengatakan, para wali murid sebenarnya tidak menolak adanya regrouping. Namun pihaknya menginginkan SDN 01 Tayu Kulon tidak dipindah ke SDN Tayu Kulon 2. Dirinya pun menginginkan sebaliknya. Sebab menurutnya SDN Tayu Kulon 01 mempunyai akses yang startegis, lantaran terletak di pinggir Jalan Raya Tayu-Jepara.
”Sekolah sudah ditutup. Anak-anak terlantar di sini. Duduk di teras. Kursi sudah dibersihkan,” kata dia.
Wali murid lainnya, Uut, menjelaskan jika setiap tahunnya SDN Tayu Kulon 01 selalu mengikuti kompetisi, baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
”Prestasi banyak mulai dari kecamatan dan Kabupaten. MAPSI (Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam) ada kutbah dan lainnya,” jelas dia.
Sementara itu, Komite SDN Tayu Kulon 01 Mulyadi menuturkan, proses regrouping ini sudah disosialisasikan sebelum tahun ajaran baru. Wali murid juga sudah melakukan penolakan saat sosialisasi tersebut.
”SDN Tayu Kulon 01 itu wali murid maupun muridnya tidak mau dipindah. Karena ini tempatnya sudah ideal dan bagus. Hari kamis ada pertemuan di pendapa Kecamatan Tayu. Sosialisasi memang ada Tayu Kulon 01 dan 02 diregrouping. Tapi saat itu wali murid juga tidak mau diregrouping,” ungkap dia.
SDN Tayu Kulon 01 sendiri mempunyai jumlah siswa 63 siswa. Jumlah tersebut dari kelas 2 hingga kelas 6.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, menjelaskan bahwa proses regrouping SDN di Kabupaten Pati memang sudah dimulai. Sebanyak 137 SD di-regrouping menjadi 66 SD.
“Ini masih awal, sehingga butuh adaptasi melalui MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah),” jelas dia, Senin (14/7/2025).
Menurut Andrik, proses regrouping ini sudah tertata dengan baik, termasuk dalam hal penugasan untuk guru-guru yang terdampak. Adapun sekolah yang di-regrouping ditentukan berdasarkan tiga kriteria, yakni jumlah siswa, jarak yang berdekatan, dan sarana prasarana. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 19 tahun 2025.
“Dari awal kami lakukan pemetaan, verifikasi dan validasi di lapangan, kemudian sosialisasi kepada para camat, kepala desa, komite sekolah,” ungkap dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen