Hasil Operasi Aman Candi 2025, Polresta Pati Berhasil Ringkus Puluhan Preman dan Ungkap Kasus Menonjol

pada Selasa, 10 Juni 2025
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Dalam Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung dari tanggal 12 – 31 Mei 2025, Polresta Pati berhasil meringkus puluhan preman di wilayah Kabupaten Pati.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 32 preman diringkus polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (10/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa Operasi Aman Candi 2025 adalah bukti nyata sinergi antara Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran Polres dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan iklim investasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati,” ujarnya.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menyebut, terdapat pengungkapan kasus premanisme menonjol yang dapat mengganggu investasi. Timnya berhasil meringkus tersangka AZ alias RN (43), seorang pelaku pemerasan terhadap vendor pabrik PT HWI di Kecamatan Batangan. Kasus ini menjadi prioritas mengingat dampaknya terhadap iklim investasi.

“Tersangka AZ alias RN kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa amplop berisi uang Rp2.500.000,- dan satu unit ponsel Oppo A12.

Selain itu, Polresta Pati juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam oleh para pemuda yang sempat viral di media sosial. Kasus ini berkaitan dengan aksi tawuran antargerombolan pemuda yang meresahkan.

“Kami berhasil menangkap tersangka DAP (18) yang terbukti memiliki senjata tajam jenis corbek, digunakan dalam aksi tawuran bersama gerombolan ‘Gang Bokor (All Star)’ di Desa Cengkal Sewu,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Selanjutnya,, Kapolresta Pati juga menyoroti pembongkaran praktik pembalakan liar (illegal logging) pohon jati di kawasan hutan petak 158 A RPH Pesucen BKPH Regaloh KPH Pati. Tersangka MCH (53) telah diamankan atas perbuatannya yang merugikan negara dan ekosistem hutan.

“Tersangka MCH kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” paparnya.

Terakhir, AKBP Jaka Wahyudi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sejumlah uang dan sepeda motor di Homestay Tentrem 3. Tersangka ES alias HF (54) berhasil ditangkap setelah mencuri uang tunai, kalung emas, ponsel, dan sepeda motor milik Saudari Saudah binti Wadi.

“Tersangka ES alias HF kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Adapun sepeda motor Honda Revo dan ponsel Redmi 12 menjadi barang bukti dalam kasus ini. (Er)

The post Hasil Operasi Aman Candi 2025, Polresta Pati Berhasil Ringkus Puluhan Preman dan Ungkap Kasus Menonjol appeared first on Seputar Muria.